Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan membawa manfaat ekonomi kepada anggotanya. Proses pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah krusial yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan operasionalnya. Berikut adalah tata cara pembuatan koperasi:
1. Studi Kelayakan
Sebelum memulai proses pembentukan koperasi, lakukan studi kelayakan untuk mengevaluasi potensi keberhasilan koperasi di wilayah atau sektor tertentu. Tinjau kebutuhan dan peluang anggota potensial, serta identifikasi sumber daya yang dapat diakses.
2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Buat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar hukum dan aturan operasional koperasi. Dalam AD dan ART, jelaskan tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, prosedur pengambilan keputusan, serta sistem pengelolaan keuangan.
3. Pembentukan Badan Pendiri
Bentuklah badan pendiri yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mendirikan koperasi. Badan ini bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan AD dan ART, serta memastikan persiapan awal yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
4. Pengajuan Permohonan dan Pendaftaran
Lakukan pengajuan permohonan pendirian koperasi ke instansi yang berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan di wilayah tersebut. Setelah permohonan disetujui, lakukan pendaftaran koperasi untuk mendapatkan status resmi.
5. Rapat Pendiri dan Pemilihan Pengurus
Adakan rapat pendiri untuk menetapkan pengurus koperasi. Pilihlah pengurus yang memiliki integritas, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi. Pengurus akan bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari koperasi.