Belum ada informasi atau keputusan resmi mengenai penundaan Pemilu 2024 di Indonesia. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, isu politisasi penundaan pemilu seringkali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan politisi.
Beberapa pihak menilai bahwa isu penundaan pemilu muncul karena adanya upaya politisasi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok atau individu yang ingin memperoleh keuntungan atau kekuasaan di masa yang akan datang. Salah satu alasan yang sering disebut adalah terkait dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan mempengaruhi jalannya proses pemilu.
Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa isu penundaan pemilu tidaklah relevan, terutama jika dilihat dari sisi konstitusional dan legalitas. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Pemilihan Umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Oleh karena itu, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan dengan perubahan UUD 1945 atau melalui mekanisme pergantian presiden.
Sebagai warga negara yang baik, kita sebaiknya tidak terpengaruh oleh isu politisasi penundaan pemilu dan tetap fokus pada upaya membangun bangsa dan negara. Kita perlu mengedepankan semangat gotong royong dan saling menghargai dalam menyikapi isu-isu politik yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H