Mohon tunggu...
Robi WiliamSupendi
Robi WiliamSupendi Mohon Tunggu... Buruh - buruh harian lepas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

buruh harian lepas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MUI Ajak Masyarakat Terima Putusan MK dengan Ikhlas

27 Juni 2019   12:10 Diperbarui: 27 Juni 2019   12:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya dibacakan hari ini memancing perhatian dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan ulama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.

MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima putusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Menurut MUI, putusan MK ini harus dimaknai sebagai putusan terbaik guna mengakhiri segala sengketa. Juga sebagai upaya untuk meredam polarisasi dan gesekan di masyarakat.

Dengan putusan MK itu diharapkan masyarakat dapat kembali merajut persaudaraan dan mengedepankan sikap santun, serta akhlakul karimah.

Bagaimanapun, MK harus kita akui telah bekerja dengan baik. Lembaga ini memutus suatu perkara dengan menjunjung prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

Kita percaya putusan MK akan bersifat adil dan bijaksana. Apa yang menjadi keputusannya tak akan mengkhianati sumpah hakim dan konstitusi Republik Indonesia.

Mari kita kawal putusan MK ke depan, dengan sikap dan tindakan merangkul kepada semua orang. Bukan melebarkan jarak dan permusuhan.

Kamu sepakat?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun