Langkah tepat diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menanggapi Ijtima Ulama III. Institusi penyelenggara Pemilu itu menolak mentah-mentah permintaan mereka untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Inilah yang patut diapresiasi dari keberanian KPU menghadapi pihak-pihak yang menganggu jalannya Pemilu.
Mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu menegaskan bahwa pihaknya tak akan tunduk kepada pihak manapun saat menjalankan tugas pada Pemilu kali ini. Termasuk terhadap Ijtima Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, KPU hanya akan tunduk kepada konstitusi dan UU Pemilu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan mendukung kerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
Pada dasarnya, KPU menghargai perhatian dan pendapat para ulama di ijtima tersebut. Namun KPU tak akan menjadikannya landasan untuk membuat kebijakan. Inilah sikap yang tak bisa ditawar lagi.
Prinsipnya, bagi siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2019 ini, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu agar diproses sesuai UU. Bukan mengklaim kemenangan lalu meminta pihak lain untuk didiskualifikasi.
Mari kita dukung penuh sikap tegas KPU ini. Apa yang diputuskan mereka sudah benar, dan institusi penyelenggara Pemilu itu butuh dukungan publik yang luas agar bisa menyelenggarakan pesta demokrasi ini dengan baik dan tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H