Mohon tunggu...
Robiula Ulula
Robiula Ulula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya se orang nahasiswa hobi saya bermain musik saya anak tunggal laki laki .saya ber unur 19 tahun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi pelanggaran HAM 1965-1966 di indonesia

27 Desember 2024   18:41 Diperbarui: 27 Desember 2024   18:41 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.its.ac.id/news/2020/12/10/pandemi-dan-tetap-harus-ditegakkannya-ham/

Creator :Robiul'ula

Tragedi Pelanggaran HAM 1965-1966 di Indonesia

 Tragedi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia pada tahun 1965-1966, salah satu goresan yang sangat kelam  sejarah negara  indonesia. Tragedi ini terjadi  pada 30 September 1965, dan mengakibatkan terbunuh nya 7 jenderal dan menyebabkan kemarahan Masyarakat terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Latar Belakang Peristiwa

Setelah, pemerintah presiden Soeharto mengerahkan  operasi yang sangat besar- untuk membantai PKI dan orang-orang yang dianggap berfikir dengan pemikiran komunis aksi pembantaian ini melibatkan militer dan juga kelompok sipil yang didukung oleh pemerintah. Diperkirakan antara 500.000 hingga 3 juta orang korban dari tindakan represif ini,

Dampak Terhadap Korban dan Keluarga

Korban tidak hanya terdiri dari seseorang dituduh terlibat dengan PKI, tetapi juga keluarga mereka yang mengalami diskriminasi sosial dan ekonomi. Banyak yang kehilangan pekerjaan, Pendidikan sekolah, dan menjadi stigma (berpendang orang secara negatife) sosial yang lama. Dalam laporan Komnas HAM, sekitar 32.774 orang menghilang. Diskriminasi ini terus berlanjut sampai saat ini, di mana penyintas masih menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak

Solusi untuk Kasus Pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966

            yaitu dengan rekonsiliasi dengan keluarga korban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, termasuk pengungkapan fakta terkait kejadian tersebut. Hal ini bisa membantu mengurangi stigma(memandang orang secara negatife) dan memulihkan taraf para korban.dan  melaksanakan agenda musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang terlibat, sehingga solusi yang dihasilkan bersifat menguntungkanj dan dapat diterima oleh semua pihak

Kesimpulan

Tragedi ini masih menjadi luka yang dalam bagi Indonesia. Meskipun sudah 60 tahun , tetapi mengakui dan memberikan keadilan bagi korban belum memuaskan. Pemisahan terus berlangsung, dann menunjukkan negara belum memenuhi tanggung jawabnya. Citations:

 http://backup10juni.kontras.org/kasus65/

 https://fisipol.ugm.ac.id/menguak-perspektif-korban-selamat-dan-pengasingan-1965-1966-atas-resolusi-non-yudisial-pelanggaran-ham/

https://www.voaindonesia.com/a/upaya-rekonsiliasi-dalam-penyelesaian-tragedi-65-/2985673.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Pembantaian_di_Indonesia_1965%E2%80%931966

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/10/6/1587/menyoal-pelanggaran-ham-yang-berat-peristiwa-1965-1966.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun