Solusi Perundungan
Perundungan bukanlah hal baru, sudah terjadi sejak dulu. Perundungan bukan hanya terjadi di Indonesia, namun di seluruh dunia. Bahkan, negara yang memiliki pendidikan baik seperti Jepang dan Korea Selatan pun tak bebas dari perundungan.
Tapi bukan berarti perundungan tak bisa diatasi. Yang perlu diketahui adalah solusi perundungan tidak dapat diatasi secara instan karena penanganan kasus perundungan bersifat sistematis. Artinya, perlu melibatkan berbagai pihak, berbagai aspek, dan bukan hanya penanganan kasus yang tampak kepermukaan saja.
Kalau kita mencari dari berbagai sumber, narasumber, dan media, sudah banyak yang telah memberikan solusi perundungan. Tapi penulis di sini tergugah dengan pemikiran Bapak Pendidikan kita, yaitu Ki Hajar Dewantara. Beliau mengatakan bahwa “di dalam hidupnya anak-anak ada tiga tempat pergaulan yang menjadi pusat pendidikan yang amat penting baginya, yaitu alam keluarga, alam perguruan, dana alam pergerakan pemuda”. Dari pemikiran beliau tersebut, dapat ditafsirkan bahwa agar tercipta suasana pembelajaran yang baik, maka bukan semata-mata sekolah dalam hal ini guru sebagai ujung tombak.
Melainkan juga perlu sokongan dari alam keluarga (orang tua/wali murid) dan alam pergerakan pemuda (organisasi, masyarakat, dan aparat). Oleh karena itu, untuk solusi perundungan maka perlu melibatkan ketiga aspek ini.
Pada aspek alam keluarga (orang tua/wali murid) solusi yang wajib untuk dilakukan adalah membangun lingkungan keluarga yang positif, yang bisa membuat kenyamanan dan kehangatan di dalam rumah. Tanpa tindakan ini, maka perundungan tidak bisa diidentifikasi. Karena, jika ada anak yang dirundung, maka mereka enggan untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Padahal dengan membangun kedekatan antara orang tua dan anak akan menciptakan keterbukaan anak untuk bercerita dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Selain itu, pihak keluarga dalam hal ini wali murid perlu membangun hubungan positif dengan sekolah, seperti menanyakan perkembangan atau tindakan anak mereka sehari-hari di sekolah.
Pada aspek alam perguruan (sekolah), sekolah perlu menciptakan lingkungan sekolah positif, yang membuat siswa merasa aman dan nyaman. Sekolah mesti memiliki payung peraturan yang jelas dan mampu dipahami oleh siswa, orang tua, dan guru. Peraturan ini mesti memuat disiplin positif yang meniadakan hukuman fisik dan mengutamakan kedekatan sosial-emosional dan psikologi kepada murid.
Patut diapresiasi juga kebijakan dari pemerintah untuk membentuk tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan juga Sekolah Ramah Anak yang turut menjadi alternatif untuk pencegahan tindakan perundungan. Tapi yang perlu diingat adalah tanpa aksi nyata, maka tim dan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak hanyalah sekedar SK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah saja. Oleh karena itu, sekolah juga perlu memotivasi para guru untuk mengikuti program pelatihan atau pengembangan diri tentang penanganan perundungan dan tindakan kekerasan di sekolah. Agar sistem yang dibuat benar-benar bisa membangun kedekatan dan kenyamanan murid di sekolah.
Selanjutnya, sekolah juga perlu memfasilitasi para murid yang ingin melakukan konseling jika mereka mengalami permasalahan. Untuk itu, peran guru BK penting dalam usaha penanganan perundungan, baik secara preventif, kuratif, dan rehabilitasi. Tidak lupa melakukan skrining tindakan perundungan dan mengedukasi pencegahan perundungan.
Sebagai tambahan, ada baru-baru ini ada wacana dari Komisi X DPR RI untuk melibatkan Babinsa dalam pendisiplinan siswa. Secara pribadi penulis menyarankan, sebaiknya Babinsa ini hanya dijadikan mitra edukasi untuk penangan perundungan, tindakan kekerasan, atau kenakalan remaja yang terjadi di luar sekolah saja. Jika Babinsa benar-benar masuk ke sekolah, maka aspek sosial-emosional dan psikologi perlu diutamakan.
Solusi perundungan selanjutnya yaitu dari aspek alam pergerakan pemuda (organisasi/masyarakat). Masyarakat perlu memperkecil ruang untuk terjadinya kenakalan remaja. Masyarakat juga perlu berani untuk melaporkan tindakan perundungan, kenakalan, dan kekerasan remaja yang terjadi di lingkungan sekitar.