Mohon tunggu...
ROBIATUL ADEWIYAH
ROBIATUL ADEWIYAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

MAIN BADMINTON

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etik di Lingkup KPK, Kasus Nurul Gufron dan Tantangan Integritas

29 November 2024   21:20 Diperbarui: 29 November 2024   21:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PELANGGARAN ETIK DI LINGKUP KPK: KASUS NURUL GUFRON DAN TANTANGAN INTEGRITAS

ROBIATUL ADEWIYAH

Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Email: 240111100008@student.trunojoyo.ac.id

Pendahuluan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu institusi paling penting di Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Namun, lembaga ini sering menjadi sorotan ketika persoalan etik muncul di kalangan petingginya. Salah satu kasus terkini adalah pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Kasus ini memunculkan diskusi serius tentang bagaimana KPK menjaga integritas internal dan mengembalikan kepercayaan publik.

Rincian Kasus Nurul Ghufron

Nurul Ghufron dikenai sanksi oleh Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik karena pernyataannya yang dinilai melanggar batas profesionalisme dan kode perilaku. Pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai etis yang wajib dijaga oleh pejabat KPK. Meskipun Dewan Pengawas menjatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 20% selama 12 bulan, banyak pihak menganggap hukuman ini tidak sepadan dengan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku individu, tetapi juga menyingkap kelemahan dalam sistem pengawasan internal KPK. Sebagai institusi yang berdiri di atas prinsip independensi dan integritas, pelanggaran etik oleh pimpinan KPK memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi publik.

Konteks dan Relevansi Etika di KPK

Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memikul tanggung jawab besar dalam memerangi praktik korupsi yang telah mengakar di berbagai lini pemerintahan. Keberhasilan KPK selama ini tidak hanya bergantung pada keberanian menangani kasus besar, tetapi juga pada integritas internal lembaga. Pelanggaran etik, terutama oleh pejabat tinggi, dapat menjadi sinyal negatif bagi publik bahwa KPK tidak lagi mampu menjaga standar moral yang menjadi landasannya.

Dalam konteks hukum dan pemerintahan, etika adalah fondasi yang harus dijaga secara ketat oleh pemimpin publik. Etika tidak hanya menjadi pedoman perilaku, tetapi juga mencerminkan kepercayaan rakyat kepada lembaga negara. Pelanggaran etik di KPK berisiko menciptakan kesan bahwa lembaga ini tidak lagi berbeda dari institusi lain yang selama ini diawasi karena dugaan pelanggaran serupa.

Dampak Pelanggaran Etik terhadap KPK

  • Erosi Kepercayaan Publik
  • KPK selama ini dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Namun, kasus pelanggaran etik, seperti yang melibatkan Nurul Ghufron, merusak citra tersebut. Publik mulai mempertanyakan apakah KPK masih mampu menjadi lembaga yang bersih dan berintegritas tinggi.
  • Pengaruh pada Motivasi Internal
  • Pelanggaran etik oleh pimpinan dapat memengaruhi moral pegawai lainnya. Ketika pemimpin gagal memberikan teladan yang baik, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan di dalam organisasi.
  • Menurunnya Kredibilitas di Mata Hukum dan Politik
  • KPK sering berhadapan dengan pihak-pihak yang mencoba melemahkan fungsinya, baik melalui intervensi politik maupun legislasi. Kasus pelanggaran etik ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tersebut untuk meragukan integritas lembaga dan bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Respons Publik dan Kritik terhadap Penanganan Kasus

Hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 20% selama 12 bulan dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk aktivis antikorupsi. Beberapa pihak menyerukan agar Dewan Pengawas mengambil langkah yang lebih tegas, seperti rekomendasi pengunduran diri bagi pejabat yang melanggar kode etik. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan pesan bahwa KPK tidak mentoleransi pelanggaran integritas, siapa pun pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan transparansi yang lebih besar dalam penanganan kasus-kasus internal KPK. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga ini menangani persoalan etik yang mencoreng kredibilitasnya.

Langkah Pencegahan Pelanggaran Etik di Masa Depan

  • Penguatan Mekanisme Pengawasan Internal
  • KPK perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Dewan Pengawas harus memiliki kewenangan yang lebih jelas dan kuat untuk menindak pelanggaran etik secara adil dan transparan.
  • Peningkatan Pendidikan Etika untuk Seluruh Pegawai
  • Pegawai KPK, terutama pejabat tinggi, harus diberikan pelatihan etika secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesadaran mereka tentang pentingnya menjaga nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan.
  • Penegakan Sanksi yang Lebih Tegas
  • Sanksi atas pelanggaran etik harus memiliki efek jera. Hukuman yang ringan hanya akan memberikan kesan bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan kode etiknya sendiri.
  • Transparansi dan Akuntabilitas
  • KPK harus membuka informasi tentang pelanggaran etik dan proses penanganannya kepada publik. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan

Kasus pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron menjadi peringatan penting bagi KPK untuk kembali meneguhkan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme. Sebagai lembaga yang dipercaya untuk melawan korupsi, KPK tidak boleh kehilangan standar etik yang menjadi landasan keberadaannya.

Langkah tegas dan transparan dalam menangani pelanggaran etik akan menjadi bukti nyata bahwa KPK masih berkomitmen pada misi utamanya. Di tengah tantangan besar yang dihadapi, menjaga kepercayaan publik adalah aset utama yang harus terus dipelihara. Tanpa integritas, KPK hanya akan menjadi lembaga biasa yang kehilangan arah perjuanganny

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun