Mohon tunggu...
Robiatul Hikmah
Robiatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Negeri Malang

pembuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar

31 Mei 2021   13:00 Diperbarui: 31 Mei 2021   13:13 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri
dokpri
Kami memulai observasi untuk cooking show demo dengan menentukan dan berkunjung ke lokasi tempat pengabdian Blitar Park sebagai tempat wisata yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kab. Blitar, bertemu dengan pemilik Blitar Park dan pengurus desa dan melakukan observasi komoditas dan keunggulan desa, meminta pendapat perangkat desa mengenai komoditas yang ada pada desa tersebut, melakukan perencanaan kegiatan bersama kelompok pengabdian, memilih dan membentuk struktur kelompok pengabdian dan menentukan konsep dari cooking demo yang akan dilakukan.

Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitas, menekankan peneliti untuk mengumpulkan deskripsi peristiwa Penulis menjelaskan keunikan masing-masing pendekatan dan pendekatannya penerapan untuk berbagai jenis pertanyaan (Lewis,2015). Analisis yang dilakukan di Desa Pojok, Kabupaten Blitar diawali dengan survey pada bulan Februari 2021, mahasiswa bertemu dengan Kepala Desa kemudian melakukan sedikit wawancara. 

Menetapkan tempat pengabdian yaitu lokasi wisata Blitar Park. Mencari sumber potensi-potensi yang terdapat dalam Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar seperti Jagung, belimbing dan lain-lain. 

Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Pengembangan desa memiliki peranan penting, diantaranya sebagai program prioritas utama pembangunan karena memfokuskan pada satu tema pembangunan, menjadi program keberlanjutan untuk pemerintahan selanjutnya, sebagai penggerak ekonomi desa dalam memanfaatkan potensi yang ada. Model pengembangan desa tematik bisa menjadi solusi masalah yang dihadapi masyarakat desa. UU No. 6 tahun 2014 menempatkan desa sebagai subjek pembangunan (desa membangun) bukan sebagai objek pembangunan (membangun desa).


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun