Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya adalah seorang pelajar yang suka menulis, mendengarkan musik dan menonton film, mulai dari genre horror, romance, komedi dan lain-lain. saya juga senang mengikuti kegiatan berorganisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meledaknya Jumlah Pemain Judi Online

18 Oktober 2023   19:30 Diperbarui: 18 Oktober 2023   19:32 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Judi online adalah bentuk kegiatan yang dilakukan dengan cara taruhan uang atau barang berharga secara elektronik melalui internet. Tanpa kita sadari bermain judi online terus-menerus perlahan merubah karakter diri kita. Anda yang awalnya hanya mencari hiburan, iseng, kepo dan fomo kini menjadi seorang pecandu yang meghalalkan segala cara untuk terus bisa bermain judi online atau akrab disebut dengan slot.

    Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

    Sederet artis dan juga selebgram terlibat kasus judi online atas dugaan promosikan judi online. Salah satunya belakangan ini adalah nama Wulan Guritno yang heboh di jagat maya lantaran mempromosikan situs judi online. Wulan Guritno memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Porli," Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama, dibuat tahun 2020. kok sekarang mencuat kembali?" ungkap Bucie Lee. 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan berubah-ubah, meski aksesnya telah diputus.

    Maraknya Judi online menyebabkan generasi rusak karena memiliki banyak dampak negatif yaitu gambling addiction atau gambling disorder, memicu tindakan kriminal, menjadi ketergantungan sehingga tidak bisa produktif, depresi, stress, kerugian finansial, kecemasan yang berlebih dan masih banyak lagi. Judi online sudah jelas diatur dengan sistem, tidak akan ada pecandu judi online yang akan meraih keuntungan. 

    Namun para pemain judi online akan terbuai dengan tarik ulur sistem yang kadang kala membuat ia menang dan untung, walaupun pada akhirnya tetap tidak akan pernah menguntungkan pemain. Naifnya mereka yang merasa dan berharap mempunyai keberuntungan untuk membuat keuntungan akan terus bermain judi online karena caranya yang sangat mudah dan iklan atau promosi yang tersebar luas sehingga mudah untuk diakses. 

    Nahas efeknya sangat diluar prediksi bahkan ada yang sampai nekad melakukan apa saja agar tetap bisa bermain slot judi online. Seperti menjual barang atau harta berharga, meminjam uang dari orang lain dan memakai tabungan untuk deposit. Mereka yang melakukan itu akan menyadari dan menyesali tindakan mereka dikemudian hari. Dan semoga kebijakan tentang judi online ini diperkuat supaya para pemain jera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun