Nama : Robiatul Addawiyah
Nim : 212111054
Kelas : HES 5B
Matkul : Sosiologi Hukum
Dosen : Muhammad Julijanto
1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli.
a. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan bidang keilmuwan yang mencakapu analisis analitis dan mengandalkan pengamatan empiris untuk memahami keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
b. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum atau sosiologi hukum adalah ilmu hukum yang memusatkan perhatian pada pola perilaku masyarakat dalam  konteks sosialnya.
c. Otje Salman, sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis dan empiris.
d. HLA Hart berpendapat bahwa setiap konsepsi hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu dalam konteks fenomena hukum yang diamati dalam kehidupan manusia.
e. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu dalam bidang sosiologi yang memusatkan perhatian pada aspek-aspek hukum yang terwujud dalam konteks pengalaman manusia sehari-hari.
2. Pengertian Sosiologi menurut Penulis
Menurut Pandangan Penulis, sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang  mempelajari hubungan timbal balik dalam masyarakat yang objek interaksinya berkaitan dengan hukum.
3. Contoh Kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.
Contoh kasus : Korupsi Dana Bantuan Pemerintah.