Nama : Robiatul Addawiyah (212111054) HES 5B
Review buku ini ditulis guna memenuhi tugas sosiologi hukum
Judul :Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik
Sub bab : Regulasi Dalam Ekonomi syariah
halaman : 46-58
Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia
Â
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dll difungsikan untuk perlindungan warga negara yang menganut agama islam. Merupakan kewajiban negara memastikan ha tersebut, demi untuk kenyamanan, keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang hanya menggunakan produk-produk halal. Dalam membeli produk apapun itu konsumen wajib mendaptkan informasi, kandungan yang ada di dalam produk tersebut guna memastikan produk yang digunakan halal dan tidak melanggar ketentuan dalam islam. Produk halal diperlukan penelitian bahan baku yang digunakan apakah termasuk zat halal atau tidaknya, produk halal biasanya ditandai dengan lohgo halal dikemasan produk.
Untuk menjamin keselamatan, kehalalan dan ketenangan internal konsumen khususnya umat Islam, pemerintah menunjuk organisasi yang berwenang untuk melakukan sertifikasi halal. Â Sertifikasi halal di Indonesia sejatinya selama ini berperan penting dalam upaya perlindungan konsumen. Â Namun dengan terbit dan diundangkannya UU No. Â Pada tanggal 33 November 2014 ini diharapkan dapat menarik minat konsumen khususnya konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan Halal yang kuat atas setiap jenis makanan yang dikonsumsinya. Â Memang di UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan sebagainya tersedia.
Pasal 4 mengatur bahwa produk yang dipasarkan dan diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Â Karena kewajiban ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan terhadap produk halal. Â Untuk memikul tanggung jawab tersebut, didirikanlah Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Â Kewenangan BPJPH antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan aturan, standar, prosedur dan kriteria untuk menjamin produk halal, menerbitkan dan mencabut sertifikat ekonomi syariah. Â produk luar negeri. Â Untuk menjalankan kewenangan pengaturannya, BPJPH bekerja sama dengan MUI dan Inspektorat Halal (LPH).
Mekanisme penerbitan sertifikat halal berdasarkan ketentuan UUJPH berbeda dengan mekanisme penerbitan sertifikat halal sebelum ketentuan undang-undang ini.  Selain sifat wajib badan usaha yang mendistribusikan produk olahan di Indonesia, lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal juga bermacam-macam.  Penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Setelah UUJPH terbit, kewenangan  beralih ke BPJPH (Pengatur Jaminan Produk Halal), peran MUI  dalam proses ini adalah memberikan keputusan kehalalan produk.  produknya diserahkan ke MUI.Â
Perubahan mekanisme pengundangan pada prinsipnya berkaitan dengan muatan ketentuan hukum yang bersumber dari  UUJPH itu sendiri.  Kewajiban ini mempunyai konsekuensi yang harus diwaspadai oleh negara agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.  Peran negara dalam penerbitan sertifikat halal diemban oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, dengan kewenangan tersebut dibentuklah BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi tersebut. Konsekuensi lain dari kewajiban ini adalah mekanisme pelaksanaannya pun ikut berubah. Menurut Webber, ciri penting hukum modern adalah cara keadilan ditegakkan dalam masyarakat, yang sangat mementingkan struktur birokrasi.  Birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas administratif berskala besar dengan mengoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis.
Birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas administratif berskala besar dengan mengoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis (Blau dan Meyer, 2000).  Menurut Weber, ciri utama struktur birokrasi (idealnya) mencakup ciri birokrasi yang kedua, yaitu pengorganisasian kantor-kantor menurut prinsip hierarki, yaitu setiap kantor bawahan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan dari atasan. Selama ini dalam pelayanan sertifikasi halal, penerbitan sertifikat halal dilakukan  oleh BPJPH Pusat sendiri.  BPJPH daerah belum terbentuk sehingga BPJPH belum mempunyai kantor perwakilan atau struktur bawahan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa jalur birokrasi yang harus dilalui para pelaku ekonomi akan menjadi sangat panjang dan panjang.  Hal ini  tidak efektif sehingga pemerintah harus membentuk BPJPH di tingkat kabupaten/kota untuk memudahkan badan usaha memperoleh sertifikat halal.
Namun Pokja Halal ini masih belum mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat Halal. Â Tugas yang diberikan kepada kelompok kerja halal daerah adalah mendaftarkan permohonan sertifikat halal. Selain BPJPH yang belum terbentuk di tingkat kabupaten atau kota, lembaga terkait lainnya seperti LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) telah disahkan oleh BPJPH dan saat ini hanya memiliki 3 LPH: LPPOM MUI, PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Meskipun LPH dapat dibentuk oleh pemerintah atau LSM, namun hingga saat ini belum ada LPH yang dibuat oleh LSM . Selain LPH, pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal adalah MUI. Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) PP PBJPH menyatakan bahwa sidang fatwa halal MUI dapat dilakukan oleh MUI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Â Akan tetapi, pada saat ini, MUI Kabupaten/Kota belum diberikan kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal.
Kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal masih berada di  MUI Provinsi dan MUI Pusat . Hal inilah yang menjadi salah satu faktor tidak  efisiennya peraturan tentang sertifikat halal sehingga mengakibatkan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi tidak efisien.  Agar kewajiban bersertifikat halal dapat dipenuhi oleh pelaku usaha, maka harus dibentuk BPJHP Daerah agar birokrasi  penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara eisien.  Dengan dibentuknya perwakilan di kabupaten/kota, pelayanan yang diberikan kepada badan usaha akan lebih mudah diakses dan prosedur sertifikasi halal menjadi lebih birokratis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI