Mohon tunggu...
Robiatul Addawiyah
Robiatul Addawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik (Muhammad Julijanto dkk)

31 Oktober 2023   12:53 Diperbarui: 31 Oktober 2023   12:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan mekanisme pengundangan pada prinsipnya berkaitan dengan muatan ketentuan hukum yang bersumber dari  UUJPH itu sendiri.  Kewajiban ini mempunyai konsekuensi yang harus diwaspadai oleh negara agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.  Peran negara dalam penerbitan sertifikat halal diemban oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, dengan kewenangan tersebut dibentuklah BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi tersebut. Konsekuensi lain dari kewajiban ini adalah mekanisme pelaksanaannya pun ikut berubah. Menurut Webber, ciri penting hukum modern adalah cara keadilan ditegakkan dalam masyarakat, yang sangat mementingkan struktur birokrasi.  Birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas administratif berskala besar dengan mengoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis.

Birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas administratif berskala besar dengan mengoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis (Blau dan Meyer, 2000).  Menurut Weber, ciri utama struktur birokrasi (idealnya) mencakup ciri birokrasi yang kedua, yaitu pengorganisasian kantor-kantor menurut prinsip hierarki, yaitu setiap kantor bawahan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan dari atasan. Selama ini dalam pelayanan sertifikasi halal, penerbitan sertifikat halal dilakukan  oleh BPJPH Pusat sendiri.  BPJPH daerah belum terbentuk sehingga BPJPH belum mempunyai kantor perwakilan atau struktur bawahan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa jalur birokrasi yang harus dilalui para pelaku ekonomi akan menjadi sangat panjang dan panjang.  Hal ini  tidak efektif sehingga pemerintah harus membentuk BPJPH di tingkat kabupaten/kota untuk memudahkan badan usaha memperoleh sertifikat halal.

Namun Pokja Halal ini masih belum mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat Halal.  Tugas yang diberikan kepada kelompok kerja halal daerah adalah mendaftarkan permohonan sertifikat halal. Selain BPJPH yang belum terbentuk di tingkat kabupaten atau kota, lembaga terkait lainnya seperti LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) telah disahkan oleh BPJPH dan saat ini hanya memiliki 3 LPH: LPPOM MUI, PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

Meskipun LPH dapat dibentuk oleh pemerintah atau LSM, namun hingga saat ini belum ada LPH yang dibuat oleh LSM . Selain LPH, pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal adalah MUI. Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) PP PBJPH menyatakan bahwa sidang fatwa halal MUI dapat dilakukan oleh MUI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.  Akan tetapi, pada saat ini, MUI Kabupaten/Kota belum diberikan kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal.

Kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal masih berada di  MUI Provinsi dan MUI Pusat . Hal inilah yang menjadi salah satu faktor tidak  efisiennya peraturan tentang sertifikat halal sehingga mengakibatkan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi tidak efisien.  Agar kewajiban bersertifikat halal dapat dipenuhi oleh pelaku usaha, maka harus dibentuk BPJHP Daerah agar birokrasi  penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara eisien.  Dengan dibentuknya perwakilan di kabupaten/kota, pelayanan yang diberikan kepada badan usaha akan lebih mudah diakses dan prosedur sertifikasi halal menjadi lebih birokratis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun