Mohon tunggu...
Robiatul Addawiyah
Robiatul Addawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Pernikahan Dini

24 Oktober 2023   21:48 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:10 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Rentan Terjadi KDRT

5. Jika disaat terjadi persalinan di usia muda berpotensi besar mengalami anemia, dan kurang gizi.

Problematika Hukum

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).

Analisis Reviewer

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan karena melanggar  batas  usia  untuk  menikah,  yang  ketentuannya menikah harus dilakukan  di atas  umur 19  tahun. Meski  demikian,  kasus pernikahan  dini  di  Indonesia  selalu  meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor internal   (keiginan sendiri), faktor lingkungan, yaitu pergaulan, ekonomi. Walaupun pada dasarnya  menikah  tidak  dilarang  bahkan  dianjurkan  oleh  agama  namun  menikah membutuhkan  kesiapan  fisik dan  pisikis  yang  kuat  pada  umur 19  tahun.  Sedangkan fase dibawah 19 tahun dianggap masih termasuk fase  pertumbuhan  dan perkembangan  dan  belum  dianggap  matang, dasar  itulah  pernikahan  dini dilarang karena dalam  pernikahan dini sangat berdampak negatif  baik dari segi kesehatan, ekonomi dan  sosial baik  berdampak  kepada  suami  isteri  itu sendiri, dan  pada anak yang akan  dilahirkan,  keluarga, dan lain sebagainya, yang lebih parahnya berdampak pada perceraian usia muda. Upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama baik oleh pemerintah dan masyarakat adalah saling menasehati, mengedukasi satu sama lain, bisa dilingkungan masyarakat atau lingkungan sekolah. Kemudian melakukan penyuluhan  dan sosialisasi terhadap masyarakat yang masih melakukan pernikahan dini dan memberikan arahan serta himbauan agar berhenti melakukan pernikahan dini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun