Tampaknya permasalahan jalan raya yang rusak ditanah air tiada habisnya. Dan dirasa tak sedikit pula masih banyak daerah yang kondisi jalan rayanya masih jauh dari kata baik (mulus). Kondisi ini tentu saja sangat memperhatikan.Â
Salah satunya yang ada di Provinsi Kalimantan Barat tepatnya ada di kabupaten Kayong Utara. Dimana kondisi jalan tersebut rusak parah. Kondisi ini pun diperparah pada saat musim hujan tiba.Â
Sehingga membuat kondisi jalan tersebut bak seperti kubangan yang berlumpur (sama hal seperti pada tempo doloe). Padahal jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan dua kabupaten yakni antara kabupaten kayong utara dan kabupaten ketapang.
Jika melihat letak geogafis jalan tersebut terletak di Kabupaten Kayong Utara. Tepatnya jika tidak salah tentu benar sepanjang ruas jalan dari Desa Sei belit hingga Desa semanai.Â
Namun meskipun jalan tersebut secara geografis terletak didaerah Kabupaten Kayong Utara akan tetapi jalan tersebut termasuk jalan provinsi bukan jalan kabupaten/ Kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Jadi bila mana ada kerusakan jalan sudah menjadi kewajiban dan suatu keharusan bagi pemerintah dan intansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum) untuk memperbaikinya. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat.Â
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana bunyinya penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengkibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga jika pemerintah lalai dan abai akan hal ini juga dapat dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009. (wah ternyata.hehe)
Mengingat jalan merupakan salah satu infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam menunjang pelbagai aktivitas masyarakat. Baik untuk aktivitas pendidikan, sosial ,jasa, hingga aktivitas perekonomian.Â
Misalnya saja dari sektoral penyedia jasa. Tentu dengan kondisi jalan yang rusak tersebut dapat menghambat segala akivitas pengiriman barang. Belum lagi aktivitas-aktivitas yang lain nya yang juga ikut terhmabat akibat kerusakan jalan tersebut.
Dan mungkin saja masih banyak masyarakat yang lain juga mengalami hal serupa. Mengingat kondisi jalan tersebut rusak sejak beberapa bulan terakhir hingga hingga saat ini. (jadi cukup lumayan lama).
Selain faktor alam umumnya kerusakan jalan disebabkan karena kualitas pembangunan diawalnya yang kurang dimaksimalkan. Hal ini yang kemudian membuat jalan tersebut tak dapat bertahan lama.Â
Disamping itu lalu lalang kendaraan bermuatan beban yang beratnya relatif tinggi juga dapat menyebabkan kondisi jalan akan muda cepat rusak. Apalagi jika ketebalan dan kualitas jalan tersebut tidak sebanding dengan berat muataan kendaraan yang melewatinya.
Maka pembangunan jalan yang berkualitas tinggi sangat diperlukan masyarakat (jangan bangun jalan seperti disulap). Dimana pengawasan harus dilakukan dalam proses pengerjaan. Agar pembangunan jalan tersebut benar-benar dikerjakan dengan sesuai ketentuan volume jalan yang semestinya.Â
Sehingga tidak ada lagi dijumpai jalan yang rusak parah dikemudian hari. Disamping itu pemeriksaan terhadap kendaraan yang muatan (kendaraan barang) harus diketatkan. Agar kendaraan yang mengangkut barang dengan bermuatan yang realtif tinggi tidak berani melewatinya dengan begitu saja.
SEKIAN !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H