Dari salah satu poin diatas sebenarnya mengandung keunikan. Sebab jika suatu daerah jumlah kasus nya baru sedikit dan kematian nya sedikit daerah tersebut tidak boleh menerapkan PSBB. Ini tentu sedikit lucu mengapa demikian, sebab jika kita memaknai kata pencegahan maka yang ada dibenak kita agar penyakit tersebut tidak menyebar kan begitu subtansinya. Nah lalu jika kita lihat kembali salah satu poin persyaratan yang dibuat pemerintah pusat adalah yakni jumlah kasus dan kematian meningkat tentu ini bukan dikatakan sebagai pencegahan lagi namun dikatakan sebagai pengobatan.
Seharusnya pemerintah dalam situasi pandemic seperti ini harus bergerak cepat dan taktis(gercep). Dengan tidak mengeluarkan aturan-aturan yang sifatnya malah memperlambat pencegahan covid-19 ini. Karena penyebaran virus ini sangat cepat sekali sehinga penanganannya pun harus lebih cepat juga. Jangan malah harus menunggu kasus muncul terlebih dahulu baru dilakukan pencegahan. Saya kira ini suatu pardigama yang terbalik. Dan terakhir semoga pandemic ni cepat barlalu, terlebih bulan puasa yang tinggal menghitung jari, dan semoga di hari kemenangan (Idul Fitri) nanti bangsa kita benar-benar merasakan kemenangan setelah melawan virus covid tersebut.
Sekian!!