Dimana putusan tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Kasasi. Yurisprudensi juga diartikan sebagai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai contoh, dapat dicermati dalam yurisprudensi MA RI tentang pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim (Putusan Nomor : 368.K/AG/1995 dan Nomor : 51.K/AG/1999).Â
Putusan tersebut telah menjadikan anak atau kerabat yang non muslim berhak memperoleh harta warisan, peninggalan pewaris yang beragam Islam berdasarkan wasiat wajibah yang besar bagiannya sama dengan ahli waris muslim. Sejumlah putusan atau Yurisprudensi juga sudah ditelorkan oleh Mahkamah Agung, yang menunjukkan respon atau perkembangan hukum keluarga. Misal juga, dalam perkara harta bersama, walaupun KHI dan Yurisprudensi menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi porsi masiing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang paling banyak menghasilkan jumlah dari harta bersama tersebut. Jadi, porsinya relatif, bisa saja isteri menerima lebih banyak dari pada si suami jika memang istri berkontribusi paling banyak.
Berdasarkan contoh putusan di atas, dapat digambarkan bahwa peranan Yurisprudensi merupakan salah satu diantara pilar dalam rangka untuk melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Ya memang idealnya, pembaharuan hukum keluarga itu bisa dilakukan melalui legislasi, penyusunan perundang-undangan atau melakukan revisi terhadap undang-undang tentang hukum keluarga.Â
Akan tetapi faktanya, penerapan metode tersebut sudah lebih dari 45 tahun terutama yang menyangkut perkawinan belum ada perubahan kecuali ada perubahan setelah adanya Yurisprudensi melalui keutusan MK terkait usia perkawinan. Kemudian barulah lahir UU No. 16 Tahun 2019 yang berkenaan dengan pasal usia perkawinan. Diakuinya Yurisprudensi sebagai sumber hukum, menegaskan tugas dan kewenangan Hakim dalam menemukan hukum. Dengan adanya upaya penemuan hukum tersebut, Yurisprudensi memiliki nilai urgensi dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H