Mohon tunggu...
Robiah Adawiyah
Robiah Adawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

"educatiaon is not learning of facts, but the training of the mind to think."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Tengah Krisis Pandemi Covid-19, Mensos Menggelapkan Rp 17 M, Akankah KPK Menerapkan Hukuman Mati?

4 Januari 2021   15:32 Diperbarui: 4 Januari 2021   15:39 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diawal 2020 indonesia digemparkan dengan adanya Covid-19 yang membuat semua aspek disegala bidang berubah drastis, mulai dari di PHK-nya para pekerja,menurunnya nilai ekonomi masyarakat, ditutupnya tempat mata pencaharian yang mengakibatkan hampir Sebagian warga Indonesia mengalami krisis ekonomi yang begitu signifikan. 

Ditengah krisis ekonomi yang dirasakan oleh hampir seluruh penduduk Indonesia dan mereka hanya bisa mengandalkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Belum lama ini sedang ramai diberitakan bahwa Mensos Juliari menggelapkan uang bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bansos sebesar Rp.17 M dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya.

"pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK,Jakarta,Minggu (6/12/2020). Akumulasi Rp 17 M didapat dari bantuan social penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementrian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 5,9 triliun. Dan dibagi menjadi 2 periode dengan total 272 kontrak.

"Untuk fee tiap paket Bnasos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos," jelas Firli.

Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Mentri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati setelah terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19. Ia mengatakan Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.

"Ada pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun 99, kalua korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud minggu (6/12/2020)

Namun ketentuan ini dikembalikan lagi ke KPK karena proses pendakwaan akan terus berlanjut. Tetapi tetap ada perangkat hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun