Berkat rahmat Allah, kita bisa meneruskan pengajian online kitab Safinah. Melalui pengantar pertama, kita telah mengetahui sekilas kandungan kitab ini dan pengabdian ulama terhadapnya. Sedangkan pengantar kedua mengantarkan kita pada relung-relung histori sang penulis, Al-Maghfur lah Syekh Salim bin Sumair rahimahullah wa-nafa'ana bi-'ulumih, yang ternyata makam beliau di Tanah Abang-Jakarta. Sekarang kita masih dalam nuansa pengantar, belum masuk pembahasan inti kitab. Sabar, ya? Pengantar ketiga kali ini mengupas singkat mengaji fiqh dengan tiga kunci pertanyaan: apa, bagaimana, dan mengapa.
Jejak Tafaqquh fid Din
Paska kemenangan ghazw[1] terakhir Tabuk (Rajab, 9 H) menghadapi pimpinan Romawi Timur Sang Heraklius, Nabi Muhammad Saw hendak mengutus pasukan perang ke suatu daerah (sariyyah). Dengan penuh semangat berapi-api, para Sahabat pun menyambutnya dan sudi berperang semua. Tiada lagi yang tertinggal di Madinah layaknya para Munafiq, badui Arab, dan tiga Sahabat yang terekam dalam butir-butir ayat surat At-Taubah. Melihat dahsyatnya antusias, akhirnya Allah menurunkan ayat tafaqquh fid din berikut[2];
﴿وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ﴾
“Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS. At-Taubah: 122)
Ayat ini hendak menegaskan para Sahabat, dan juga kita bahwa mengaji agama (tafaqquh fiddin) itu tidak kalah penting dengan jihad fi sabilillah. Tanpa pondasi “pengajian” agama, sebuah peradaban takkan bisa lama berkuasa, sehebat apapun kekuatan militernya. Jihad militer dan ijtihad pengetahuan harus ditegakkan bersamaan secara berimbang[3]. Karenanya -menurut mufassir kenamaan Tunis, Ibn ‘Ashur (w. 1393 H)-, kekaisaran terbesar kedua dalam sejarah dunia, kekaisaran Mongolia (1206-1368 M) masih sangat rapuh sebelum mereka berbaur dengan para ilmuwan wilayah-wilayah yang ditaklukkan dan memasrahkan urusan pemerintahan kepada mereka.[4]
Intinya disini tentu bukan sejarah Mongol, tetapi pemaknaan fiqh di era kenabian. Makna fiqh masih padat dan sangat meluas. Tidak hanya halal-haram, tapi seluruh seluk beluk keagamaan masuk dalam kata fiqh. Bahkan, Al-Quran menggunakan kata fiqh untuk hal yang sukar diketahui; “Akan tetapi kalian tak mampu memahami (la tafqahuna) tasbih mereka” (QS. Al-Isra: 44). Jadi, makna fiqh itu lebih spesifik daripada ilmu.
Dalam dunia bahasa, orang bisa dikatakan faqih ketika ia memiliki bakat-tabiat (sajiyyah) memahami hal-hal rumit dengan sangat teliti. Bukan sekedar pemahaman yang biasa-biasa saja. Oleh karena pemaknaan lingual ini, ilmu fiqh sulit diraih kecuali dengan tafaqquh, bersusah payah mengerahkan segala daya upaya untuk meraih pemahaman yang jeli. Maknanya, memahami agama dengan benar-tepat tidak bisa diraih dengan begitu mudah, harus teliti dengan pola pikir nan jernih. Untuk men-support ini, Rasulullah Saw pernah memotivasi para sahabatnya;
“Sesiapa yang Allah hendaki baik untuknya, niscaya Ia akan memahamkannya (yufaqqihhu) tentang agama.”
(HR. Bukhari-Muslim)[5]
Jika seseorang ingin Allah mengirim kebaikan untuknya, maka, yuuk mengaji agama. Sebaliknya, ketika ia sudah enggan memahami agama, bersiap-siaplah menikmati keburukan yang Allah timpakan terhadapnya. Akibat dampak fiqh inilah, para ulama menetapkan fiqh sebagai ilmu yang paling spesial. Seiring dinamisasi ilmu-ilmu agama di era kodifikasi pengetahuan, mereka mengartikan hakikat fiqh dengan lebih fokus sebagai: “sebuah ilmu perihal hukum-hukum syariat yang 'amali-praktis (dalam keseharian), digali dari sumber-sumber dalil terperinci dengan cara ijtihad.”
Sebagian Dasar perihal Ilmu Fiqh
Dari definisi ulama diatas, kita bisa mengetahui sebagian dasar sekilas ilmu fiqh. Pertama, objek fiqh adalah status hukum Syariat atas setiap aktivitas yang ‘amali, bukan yang ideologis. Bahasa mudahnya, Mbahyai Sahal Allah yarham mengartikan 'amali ini dengan "dalam keseharian". Hukum niat dalam salat, misalnya, adalah wajib, merupakan rukun pertama. Kedua, kata “yang digali” pada definisi fiqh menunjukkan bahwa pengetahuan atas status hukum ini lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang, sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis.[6] Ketiga, tentu produk fiqh ini tidak hanya hasil dari proses penggalian intelektual (rasionalisasi) semata, tapi proses tersebut harus bersumber dan berdasarkan dalil-dalil terperincinya, baik dari Al-Quran, Hadits, ijma’ (kesepakatan para mujtahid), ataupun qiyas. Mekanisme baku dalam proses ijtihad penggalian hukum ini dipelajari dalam ilmu Ushul fiqh.
Oleh karena demikian, seseorang yang mampu menggali status hukum suatu aktivitas langsung dari sumber aslinya tidaklah sembarang orang cerdas, tapi harus bertaraf mujtahid. Bila belum sampai taraf mujtahid, berendah hatilah sebagai pengikutnya. Belajarlah dari warisan ilmu para mujtahid dengan serius dan tekun. Tak perlu kita angkuh dan sok berlagak ‘alim, mengutuk pengikut mujtahid. Sebab, andai saja kita semua diperbolehkan menggali langsung dari sumber primer (Al-Quran dan Hadis) secara bebas, lalu kita tafsiri sendiri semua kandungannya, seenak kita dan sesuai dengan selera kita, maka sesungguhnya kita tidak sekedar menghasilkan produk fiqh yang gagal dan menyesatkan, tetapi juga telah menciptakan agama baru. Agama itu sama sekali bukan agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, kita cuma men-dompleng nama saja, sementara isi dan ajarannya 100% buatan akal kita sendiri.[7] Na’udzubillah…
Nah, pertanyaannya adalah, apa, sih, hukum mengaji fiqh ini? Sayyid Ahmad Asy-Syathiry membagi tiga hukum. Mengaji fiqh hukumnya fardlu ‘ain dalam materi-materi yang menentukan kesahan/keabsahan ibadah, mu’amalah, dan pernikahan. Lebih dari itu hingga taraf berfatwa, hukum mengaji fiqh adalah fardlu kifayah. Lebih dari sekedar taraf berfatwa, maka hukumnya sunnah.[8]
Dari klasifikasi trio hukum ini, bisa kita simpulkan hukum mengaji fiqh ibadah seperti yang tertuang dalam kitab Safinatun Najah adalah fardlu ‘ain. Sebab tanpa mengetahui syarat-rukun ibadah, sebagaimana yang diterangkan Safinah, ibadah kita takkan sah. Melalui Safinah ini, kita akan sangat mudah mempelajari syarat-rukun tersebut. Bahkan, saking mudahnya, kita sampai sering lupa, “Berapa, ya, rukun salat dan nishab zakat dagangan itu? Lol :P
Akhir soal yang perlu kita jawab bersama: “Untungnya ngaji fiqh itu buat apa?” Tentu tidak hanya agar ibadah kita sah saja, yaa. Lebih dari itu. Mengaji fiqh akan menghantarkan kita pada ketakwaan. Dengan fiqh, kita akan tahu segala perintah Allah sehingga bisa kita laksanakan dengan khidmat. Begitu pula, fiqh menjauhkan kita dari larangan-Nya. Semakin jeli-teliti kita memahami fiqh, semakin nikmat kita menjalankan titah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Demikian itu atas kesadaran tertinggi bahwa setiap perintah Ilahi pasti memberi kita kebahagiaan lahir-batin abadi, sedang larangan-Nya menyimpan kesengsaraan yang siap melilit kehidupan dunia-akhirat kita.
Sebagaimana telah dikutip pada permulaan, Al-Quran membahasakan tujuan ngaji fiqh, yang merupakan bagian integral dari tafaqquh fid din, dengan: “supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”[9] Dengan “penjagaan diri” sesuai koridor fiqh inilah, kita tidak hanya untung di dunia, akan tetapi juga bakal berbagahia untuk selamanya di akhirat kelak. Amiin
Wallahu a’lam bish Shawab
Rabu Larut, 11 Februari 2016 di Mahallah Zubair-IIUM
________________________
[1] Menurut istilah sejarah kenabian, ghazw bisa diartikan dengan peperangan yang diikuti oleh Nabi Muhammad Saw, sedangkan peperangan yang tidak diikuti beliau pada masanya biasa disebut dengan sariyyah.
[2] Lihat: Hasyiah Al-Jamal ‘alal Jalalain, 329/2.
[3] Baca prolog Syekh Yusuf Al-Qardlawi dalam karyanya, Mujibatut Taghayyuril Fatwa.
[4] Lihat: Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, 59/11.
[5] Shahih Imam Bukhari no. 71 dan Shahih Imam Muslim no. 1037.
[6] Makalah KH. MA. Sahal Mahfudh, Bahtsul Masa`il dan Istinbath Hukum NU: Sebuah Catatan Pendek.
[7] Madzhab Cuma Pendapat Manusia, Buang Saja Cukup Quran dan Sunnah, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA.
[8] Al Yaqutun Nafis dan Syarh-nya, hal. 54-55.
[9] QS. At-Taubah: 122
Ditulis untuk pengantar ketiga Pengajian Online Safinah (POS) KMNU IIUM dan Kalam Ulama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H