RealestatIndonesia : pengastaan dan janji-janji kosong
Selebaran,khususnya perumahan, penuh dengan pemakaian nama asing. Iklan-iklan itupun ditawarkan dalam bahasa asing. Sebagai contoh: Growth with Rhytm of Senses, Royal Mediterania Garden Residences dan The Squares, Immerse in Everything Stylish, Clover, Zevo, Icora. Nama-nama asing itu membuatkita serasa tinggal di negeri Antah Berantah.
Hanya klaster yangpaling murah yang memakai nama Indonesia. Tampaknya telah terjadipengastaan. Yang kaya hanya ingin tinggal di perumahan yang memakai nama asing
Pada 23/2/ 2013 lalu, Ketua Umum REI mengatakan bahwa kalangan pelakuindustri properti Indonesia setuju untuk kembali menggunakan bahasa lokal dalam penamaan apartemen dan unit klaster. Ia pun menambahkan bahwa saat ini banyak apartemen dan unit klaster yang menggunakan nama asing dengan alasan yang tidak jelas.
Apa yang dikatakanoleh Ketua Umum REI tersebut bukanlah hal baru. Pada 1995 silam, Ketua Umum REI, Enggartiasto, mengatakan bahwa imbauan pemerintah agar kompleks-kompleks perumahan menggunakan bahasa Indonesia yang baik akan dilaksanakan semua anggota REI.
Direncanakan mulaiSeptember 1995 tidak ada lagi perumahan-perumahan baru yang menggunakan namabahasa asing, sedangkan perumahan-perumahan lama yang sudah terlanjur menggunakan bahasa asing perlahan-lahan akan mengubah namanya ke Bahasa Indonesia. Dengan semangat kebangsaan, tekad itu pun dituangkan ke dalam perubahan AD/RT, yang ditetapkan di Jakarta , 14 Desember 1995.
Pada saat itu namaorganisasi REI diubah, perkataan real estate menjadi realestat, seiring dengan dikobarkannya kembali semangat kebangsaan melalui peresmian penggunaan Bahasa Indonesia pada nama kawasan perumahan dan permukiman dalam rangka memperingati 50 Tahun RI.
Seminar REI jugamenampilkan Ketua Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa (sekarang BadanPengembangan dan Pembinaan Bahasa) Prof. Dr. Anton Mulyono, untuk menjelaskancara-cara penggantian nama dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia. Untuk mewujudan hal tersebut, REI dan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik.
Badan Bahasa :tidak ada sangsi atas pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Indonesia
UU 24-2009 diprakarsai Badan Bahasa dansekarang sudak berumur 7 tahun, tetapi rasanya tidak pernah ada yang melanggar UUini( tentang Bahasa Indonesia) yang ditegur/ditindak. Termasuk melanggar perjanjian kerja sama, antara REI dan Badan Bahasa, dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik.
Alasan yang diberikan Badan Bahasaadalah bahwa UU 2004-2009 tidak memuat sangsi atas pelanggaran Bahasa Indonesia:Tidak ada larangan dan tidak ada ancaman pidana. Benarkah tanpa adanya sangsi, UU 24-2009 tidak mempunyai kekuatan sama sekali?