Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud( Badan Bahasa) sudah memantau penggunaan bahasa media luar ruang di Jakarta. Hasilnya, penggunaan Bahasa Indonesia di Jakarta masuk dalam kategori terkendali I dan II (Skala I-IV). Artinya, kondisi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik berada pada level terendah dan rendah.
Badan Bahasa memaparkan Bahasa Indonesia tidak diterapkan secara baik dan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Contoh sederhana yang dipaparkan dan luput dari perhatian adalah soal penamaan hotel atau apartemen. Lalu soal tayangan-tayangan iklan yang dipajang di jalan, banyak yang tak berbahasa Indonesia yang baik. Pemprov DKI diharapkan bisa memperbaiki hal itu.
Lokakarya PenggunaanBahasa Indonesia di Ruang Publik, Jakarta 27 Mei 2016
Lokakarya diadakan untuk menjawab kekhawatiran diatas.
Gubernur Ahok dalam pembukaan kegiatan lokakarya diatas menyatakan menekankan pentingnya menggunakan Bahasa Indonesia dalam kegiatan sehari-hari: “Kita harus jadi patriot, bahasa Indonesia punya ciri khas. Kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia,”
Gubernur Ahok mengeluh tentang borosnya bahasa Indonesia dan nilai ekonomi yang rendah
Gubernur DKI Ahok menganggap ketentuan penggunaan Bahasa Indonesiadi ruang publik kurang realistis dan terkesan anti terhadap bangsa asing.
Bahasa Indonesia cenderung lebih boros kata saat digunakan. Gubernur Ahok, membandingkannya dengan penggunaan Bahasa Inggris.
Gubernur Ahok bertanya: kalau kamu punya perusahaan pengembang,membangun rumah susun tinggi, akan lebih menarik mana: Rumah Susun Budi atau Riverview Apartemen? Kira-kira harganya lebih mahal mana?
Gubernur Ahok menempatkan nilai ekonomi dan keuntungan perusahaan diatas Bahasa Indonesia sebagai identitas diri bangsa.