Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Money

Utang Tidak di “Lindung Nilai” = Saya BerTaruh

31 Agustus 2015   19:01 Diperbarui: 31 Agustus 2015   19:11 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Megapa BI, Menkeu dan Menteri BUMN menyikapi isu Nilai Lindung dengan Lemah Lembut?

Banyak perusahaan yang pendapatannya dalam Rupiah, tetapi merasa ahli dalam permainan Valuta Asing. Bunga Utang USD kecil sekali, jika dibandingkan dengan bunga Utang dalam Rupiah.
Kita pinjam dalam USD . Untuk apa mengeluarkan biaya untuk Nilai Lindung karena saya yakin Rupiah akan menguat kembali. Taruhannya jika saya salah adalah perusahaan yang saya miliki atau pimpin ini mungkin bangkrut.
Para pemimpin perusahaan diatas menunjukkan optimisnya atau berpura-pura optimis, dengan mengambil risiko yang sukar dipertanggung jawabkan.

Pernyataan para Pemimin Perusahaan diatas, terdengar tidak berbeda dengan sikap Para Petinggi Keuangan kita. Petinggi Keuangan kita juga mengeluarkan pernyataan sejenis: Fundamental kuat. Hanya sementara. Pengaruh Luar( Yunani). Pengaruh the Fed, dan sekarang tambah lagu satu Biang Keladi. Biang Keladi eh Kambing Hitam baru yaitu Yuan. Kenapa Indonesia begitu sial ya.

BI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan BPK menganjurkan agar BUMN melakuan Lindung Nilai. Sampai 7 Mei 2015 baru 3 BUMN yang sudah melakukan hedging, yaitu PLN, Garuda, dan Krakatau Steel.

Hanya menyarankan BUMN untuk hedging, tak ada target berapa BUMN. Sungguh penuh dengan kelembutan. Ataukah Para Petinggi Keuangan kita juga gemar bertaruh, seperti juga Para Pemimpin atau Pemilik Perusahaan diatas? Hanya risikonya jauh lebih besar yaitu Krisis Ekonomi Indonesia.

BI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan BPK perlu membuat SOP tentang kapan dan kondisi apa yang mengharuskan Utang di Lindung Nilai.

SOP juga dikeluarkan untuk Perusahaan diluar BUMN, seperti Perusahaan Swasta, mungkin dengan persyaratan berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun