Dengan dimenangkannya warga Pulau Bangka oleh MA, maka tuntutan PT MMP diatas batal demi hukum
3 contoh dimana MA dan MK menangkan kepentingan bangsa Indonesia, selengkapnya klik disini:
- MA menjatuhkan hukuman kepada seorang pengusaha yang membayar gaji karyawan dibawah UMP.
- MK mengabulkan gugatan Andryani.
Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK.
- Satpam Marten seorang diri, meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun.
Pelajaran dari MA menangkan warga Pulau Bangka-Sulut
- Warga Republik perlu bersatu padu memperjuangkan kepentingan bangsa.
- Seluruh Rakyat perlu ikut bersama.Pemerintah dalam menentukan jalannya Pemerintahan.
Republik membutuhkan perusahaan yang memberi manfaat pada kehidupan rakyat banyak, bukan sekadar memberikan lapangan pekerjaan
Bacaan:
MA menangkan warga pulau Bangka- Sulut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H