Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berguru pada Gus Dur Tentang Penghapusan Subsidi (BBM) dan Penyusunan APBN (2015)

7 September 2014   11:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia semakin tahun semakin disandera beban subsidi,  dan beban bunga utang. Beban subsidi terbesar adalah subsidi BBM.

Yang paling menyedihkan dan paling memalukan  adalah kenyataan bahwa 80 persen dari subsidi BBM  dinikmati masyarakat menengah ke atas dan kaya, yaitu masyarakat yang  tidak berhak mendapat subsidi.

APBN 2015: miskin anggaran belanja untuk pembangunan

Belanja Negara sebesar Rp 2.019 triliun=                        100%

Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.380 triliun terdiri:


  • Beban Subsidi Rp 433 triliun terdiri dari


Subsidi energi                                           Rp 291 triliun=   14%

Subsidi listrik                                            Rp   72 triliun=     4%

Subsidi lainnya                                       Rp  70 triliun


  • Pembayaran Bunga Utang Rp 154 triliun=              8%


  • Belanja untuk Pembangunan Rp 793 triliun=       39%


Anggaran belanja negara untuk pembangunan hanya 39% dari Belanja Negara.

Tantangan berat pemerintahan Jokowi-JK maupun pemerintahan selanjutnya adalah  menghilangkan Subsidi Energi, Subsidi Listrik dan Bunga Utang, sehingga  Anggaran Belanja untuk Pembangunan naik menjadi 65% ( 39%+ 14%+ 4%+ 8%).

Dari Anggaran Belanja untuk Pembangunan sebesar 65% sebagian dapat dimanfaatkan untuk subsidi pada mereka yang langsung membutuhkan seperti petani/peternak dan pengurangan kemiskinan.


Jika saja para para pemimpin, DPR dan  Partai Politik   mau belajar dari Gus Dur, maka tidak perlu terjadi kesengsaraan bangsa Indonesia yang diakibatkan oleh subsidi kepada orang-orang kaya dan semangat berutang.

UU no 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004


  • 3.2.2 Program Peningkatan Efektivitas Pengeluaran Negara


Tujuan program ini adalah mempertajam prioritas pengeluaran negara.

Sasarannya adalah kemampuan APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

Pengeluaran negara harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menggali dana, terutama yang berasal dari dalam negeri.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah

Menghapuskan subsidi secara bertahap. Dimulai dengan subsidi yang bersifat umum dan tidak langsung ke kelompok sasaran seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dana yang dihemat dapat digunakan untuk pengeluaran negara yang mempunyai manfaat langsung pada masyarakat yang sangat membutuhkan, seperti pemberantasan kemiskinan.

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 tidak terbatas pada isu subsidi BBM , tetapi merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

Propenas ini terdiri dari: Prioritas Pembangunan Nasional, Pembangunan Hukum, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Politik, Pembangunan Agama, Pembangunan Pendidikan,Pembangunan Sosial dan Budaya, Pembangunan Daerah, Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan Pembangunan Pertahanan dan Keamanan .

Gus Dur dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001

Gus Dur dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001 tetapi itu bukan alasan  Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 ini ditinggalkan.

Sekiranya Indonesia meneruskan berpijak pada  pada prinsip yang diamanatkan UU 25-2000 , maka bangsa Indonesia  tidak akan berada dalam kemelut subsidi BBM dan Utang yang begitu membebani bangsa.

Indonesia harus segera mencapai  kemampuan APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun