Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berguru pada Gus Dur Tentang Penghapusan Subsidi (BBM) dan Penyusunan APBN (2015)

7 September 2014   11:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana yang dihemat dapat digunakan untuk pengeluaran negara yang mempunyai manfaat langsung pada masyarakat yang sangat membutuhkan, seperti pemberantasan kemiskinan.

Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 tidak terbatas pada isu subsidi BBM , tetapi merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

Propenas ini terdiri dari: Prioritas Pembangunan Nasional, Pembangunan Hukum, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Politik, Pembangunan Agama, Pembangunan Pendidikan,Pembangunan Sosial dan Budaya, Pembangunan Daerah, Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan Pembangunan Pertahanan dan Keamanan .

Gus Dur dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001

Gus Dur dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001 tetapi itu bukan alasan  Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 ini ditinggalkan.

Sekiranya Indonesia meneruskan berpijak pada  pada prinsip yang diamanatkan UU 25-2000 , maka bangsa Indonesia  tidak akan berada dalam kemelut subsidi BBM dan Utang yang begitu membebani bangsa.

Indonesia harus segera mencapai  kemampuan APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun