Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berguru pada Gus Dur Tentang Penghapusan Subsidi (BBM) dan Penyusunan APBN (2015)

7 September 2014   11:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Anggaran belanja negara untuk pembangunan hanya 39% dari Belanja Negara.

Tantangan berat pemerintahan Jokowi-JK maupun pemerintahan selanjutnya adalah  menghilangkan Subsidi Energi, Subsidi Listrik dan Bunga Utang, sehingga  Anggaran Belanja untuk Pembangunan naik menjadi 65% ( 39%+ 14%+ 4%+ 8%).

Dari Anggaran Belanja untuk Pembangunan sebesar 65% sebagian dapat dimanfaatkan untuk subsidi pada mereka yang langsung membutuhkan seperti petani/peternak dan pengurangan kemiskinan.


Jika saja para para pemimpin, DPR dan  Partai Politik   mau belajar dari Gus Dur, maka tidak perlu terjadi kesengsaraan bangsa Indonesia yang diakibatkan oleh subsidi kepada orang-orang kaya dan semangat berutang.

UU no 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004


  • 3.2.2 Program Peningkatan Efektivitas Pengeluaran Negara


Tujuan program ini adalah mempertajam prioritas pengeluaran negara.

Sasarannya adalah kemampuan APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

Pengeluaran negara harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menggali dana, terutama yang berasal dari dalam negeri.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah

Menghapuskan subsidi secara bertahap. Dimulai dengan subsidi yang bersifat umum dan tidak langsung ke kelompok sasaran seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun