Pemerintah Kota Bogor bertekad mempertahankan 730 hektar sawah yang hanya 6% dari 11.800 hektar luas wilayah.
Secara nasional lahan sawah terus menyusut dengan luasan 110.000 hektar per tahun.
Kerugian yang diakibatkan alih fungsi lahan sawah
Susutnya luas sawah yang diakibatkan alih fungsi, merupakan pemandangan dan berita sehari-hari, sehingga kita cenderung melupakan kerugiannya.
Kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan semakin menjadi angan2. Apalagi ditambah dengan pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol. Definisi secara sederhana:
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan.
Kemandirian pangan diartikan kemampuan Negara dalam memproduksi pangan dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan pangan
Kedaulatan pangan adalah hak Negara dan bangsa menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan system pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Sekali kehilangan lahan sawah mereka, petani kita yang miskin menjadi semakin miskin, karena mereka kehilangan sumber pendapatan mereka. Pendidikan petani kita sangat terbatas sehingga sukar sekali bagi mereka mendapatkan pekerjaan yang memberikan hidup yang layak.
Meningkatnya frekuensi maupun intensitas banjir karena berkurangnya daya resap air.
Mengapa tekad kota Bogor stop alih fungsi lahan sawah menjadi berita?
Sudah ada UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2009 soal pengaturan fungsi lahan pertanian.
Sayangnya niat dari Bupati dan Walikota untuk menjaga amanah UU dan Peratuturan Pemerintah diatas minim sekali.
Pemerintah daerah memberikan izin kepada para pengembang perumahan dan industri dengan mengubah tata ruang tata wilayah.
Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah ditambah Gratifikasi
Berdirinya mal, perumahan dan pabrik, menggantikan sawah berarti peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Fitra, Kepala Daerah memperoleh insentif dari Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang besarnya minimal 6 kali gaji+ tunjangan dan maksimal 10 kali.
Gratifikasi yang sampai mencapai miliar rupiah tentunya jauh lebih menggiurkan, seperti terlihat dari banyaknya Pejabat Daerah yang berurusan dengan KPK karena menerima gratifikasi dari alih fungsi lahan ini.
Selain Pemda juga oknum2 DPRD dan pencari rente dirugikan oleh stop alih fungsi lahan sawah yang dicanangkan Pemda Kota Bogor.
Angkat Topi untuk Pemda Kota Bogor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H