KMP lagi-lagi unjuk gigi , secara tidak langsung sampaikan kepada PJK bahwa KMP menguasai Indonesia.
Menghadapi KMP yang piawai berpolitik
KMP biarpun mayoritas dalam DPR, tidak dapat menambah, mengurangi atau merevisi UU manapun tanpa persetujuan Pemerintah/Jokowi. Indonesia menganut sistem presidensial.
Bila suatu Rancangan Undang-undang tidak disetujui bersama( DPR maupun Pemerintah) maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
Semua gertak KMP, semua gembar-gembor KMP tentang revisi undang-undang, hanya perlu mendapat perhatian sekadarnya dari Jokowi.
Penasihat PJK terkesan tidak menguasai undang-undang. Tidak seperti penasehat KMP, penasehat PJK tidak memperlihatkan bahwa mereka pandai memanfaatkan undang-undang.
Bagaimana PJK harus mememainkan kartu mereka?
Politik adalah “image”. Image mudah diciptakan dan dimasyarakatkan melalui media yang mereka kuasai.
Sebagai Gubernur DKI dan sebagai kelompok minoritas di DPRD DKI berhasil mendapatkan simpati rakyat. Rakyat melawan DPRD mereka.
Sebagai Capres Jokowi lagi-lagi mendapat simpati rakyat, relawan dan media sosial . Jokowi menjanjikan pemerintahan bersih yang meningkatkan martabat rakyat kecil.
Jokowi perlu mendapatkan dukungan BPK agar BPK mengintensifkan pengawasan mereka dan memberikan laporan secara berkala.