Dalam praktek, sebagian iklan masih berbahasa asing, terutama jika bekerja sama dengan perusahaan swasta. Tidak pantas sebuah BUMN , mengikuti permintaan perusahaan swasta untuk memasang iklan yang melanggar Undang-undang yang berlaku.
Tidak sepatutnya perusahaan manapun di Indonesia tidak memuliakan Bahasa Indonesia.
Dukungan dari mantan adik kelas, seorang komisaris BNI
Seorang adik kelas ternyata komisaris BNI. Saya sampaikan latar belakang kekhawatiran saya tentang semakin ditinggalkannya Bahasa Indonesia, terasing di negerinya sendiri.
Adik kelas ini berjanji mendukung dan meyakinkan para Direktur BNI. Ternyata jawaban yang saya terima mengecewakan: Sukar melaksanakan iklan hanya dalam bahasa Indonesia.
Yang saya tangkap jika BNI tidak memegang prinsip siap memasang iklan dalam bahasa asing, maka BNI menanggung risiko keuntungan usaha berkurang/terganggu.
Perbanas
BNI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, sepatutnya mampu meyakinkan seluruh Bank yang beroperasi di Indonesia untukmentaati UU 24-2009.
Dengan demikian Bank manapun tidak perlu khawatir bahwa ada Bank yang memasang iklan dalam bahasa asing, suatu persaingan tidak seimbang.
Menyedihkan bahwa iklan dalam bahasa asing malah suatu keunggulan.
[caption id="attachment_329815" align="aligncenter" width="560" caption="Sumpah Pemuda"]
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Sepuluh hari dari hari ini, kita mengenang perjuangan para pendahulu kita mengikrarkan Sumpah Pemuda.
28 Oktober 1928 dibawah penjajahan Belanda, para Pemuda Indonesia mengucapkan Sumpah Pemuda:
- Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
- Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
- Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Tembusan ke: http://www.bni.co.id/id-id/hubungikami.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H