Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Cabut Izin Tambang, KPK Cegah Indonesia Menjadi Negara Gagal

18 Oktober 2014   02:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu banyak kerusakan bumi kita, hutan lindung kita oleh kegiatan tambang liar.

Banjir yang diakibatkan kegiatan tambang liar seakan bukan berita. Setiap musim kering, penduduk desa kesukaran air bersih; kesukaran air bersih diakibatkan oleh rusaknya hutan dihulu, sebagian oleh penambang liar.

Berdasarkan data dari KPK untuk seluruh Indonesia sekitar 1,4 juta hektar Izin Usaha Pertambangan(IUP) diberikan di kawasan hutan konservasi, yang sama sekali terlarang untuk kegiatan pertambangan. Di hutan lindung terdapat IUP seluas 4,9 juta hektar.

Sedih menyaksikan seluruh aparat Republik mulai dari Pusat sampai ke Daerah tidak berdaya, atau tidak perduli.

KPK cabut 323 izin tambang:

Gembira bercampur sedih bahwa KPK yang mampu dan bersungguh-sungguhmenegakkan hukum di Republik ini.

Perusahaan liar yang ditindak tersebar dibanyak propinsi di Indonesia. Mulai di Sulawesi Selatan, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Masih banyak daerah yang tengah diawasi yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Mauluku Utara.

Perusahaan yang ditindak diantaranya karena perizinan tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan masyarakat.

Di Republik ini pengawasan tidak berjalan.

Dimana keberadaan Inspektorat, BPK dan badan pengawas lainnya?

Dimana DPR maupun DPRD yang berkewajiban melindungi kepentingan rakyat?

Perusahaan yang tidak layak melakukan usaha pertambangan

Banyak perusahaan yang mendapat izin meski tidak layak melakukan usaha pertambangan.

Yang pasti mereka tidak mampu melakukan reklamasi wilayah pertambangan mereka.

Ada indikasi penyalah gunaan dana jaminan reklamasi oleh perusahaan bekerja sama dengan pemprov.

Dimana peran Kementerian Lingkungan Hidup?

Dimana peran Kementerian Kehutanan?

NPWP dan kepatuhan bayar pajak

Selain mencabut Izin Tambang, KPK bersama Dirjen Pajak juga akan menyita 3000 perusahaan yang tidak memiliki NPWP.

KPK mengatakan ada kehilangan potensi penerimaan sebesar US 1,2 miliar dari sektor mineral dan batu bara.

Mengapa Dirjen Pajak butuh KPK untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki NPWP?

Akankah Indonesia menjadi Negara Gagal?

Perusahaan tambang liar semakin meningkat jumlah dan kejahatannya.

Peningkatan kejahatan perusahaan tambang disebabkan tidak adanya kontrol.

KPK berperan penting mencegah Indonesia menjadi Negara Gagal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun