Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Surat Terbuka kepada Presdir BCA Jahja Setiaatmajaya

21 Januari 2015   11:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya memilih menulis Surat Terbuka karena Bapak Presdir BCA Jahja Setiaatmajaya bisa membacanya saat luang, atau orang-orang sekitar Bapak bisa membacanya kemudian memberitahukannya kepada Bapak. Saya tahu Bapak Presdir teramat sibuk.

Bersama surat ini saya mohon dukungan Bapak untuk berperan aktif memuliakan Bahasa Indonesia.

Penghargaan Indonesia Marketing Champion 2014dan Penghargaan Governance Best Practices 2014

Pertama-tama izinkan saya memberi selamat atas penghargaan Indonesia Marketing Champion 2014 yang Bapak terima. Kesuksesan luar biasa dari BCA dalam program pemasaran seperti penggunaan e-banking yang nilainya bahkan melebihi transaksi melalui ATM.

BCA yang Bapak pimpin juga menerima penghargaan Governance Best Practices 2014. Pada dasarnya BCA dinilai sangat baik dalam memberikan informasi lengkap kepada para pemangku kepentingan.

Kedua penghargaan diatas sangat bergengsi, menunjukkan kesuksesan Bapak memimpin BCA.

UU No 24/2009 tentang Bahasa Indonesia

Iklan BCA di Harian Kompas 15/1/2015, disunting dan dipotong oleh penulis( maaf)

Iklan diatas seluruhnya dalam bahasa/istilah asing diantaranya:

Your Singapore

Spend, Win & Be Pampered Only in Singapore

Spend more in Singapore from January to March 2015 and stand a chance to win a luxurious holiday for two, which includes:.....

Masih ada 8 kalimat lagi, semuanya dalam bahasa asing, yang tidak terbaca dalam foto diatas, karena iklan di potongoleh penulis.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya Pasal 37 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Jadi, penggunaan istilah dalam iklan di atas tidak sejalan dengan undang-undang tersebut.

Mungkinkah taat pada Undang-undang termasuk salah satu syarat untuk Governance Best Practices?

Juara Pemasaran dan memuliakan Bahasa Indonesia

Saya percaya sebagai perusahaan BCA akan lebih bergengsi jika semua iklan BCA menggunakan Istilah dan Bahasa Indonesia.

Saya menunggu dengan penuh harap bahwa:

BCA dinobatkan sebagai Juara Pemasaran sekaligus Perusahaan yang Memuliakan Bahasa Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun