Mohon tunggu...
Roberthino Hanebora
Roberthino Hanebora Mohon Tunggu... -

Leluhurku Mengingatkan Aku Untuk Menjaga Alam Adat Aku,Untuk Kelangsungan Hidupku. Sampai Titik Darah Penghabisan Akan Kujaga Alamku Sebaik Mungkin, Untuk Generasi Papalesku Yang Akan Datang.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengenal Suku Yerisiam dan Investasi Sawit yang Hadir di Ulayatnya

26 November 2014   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:50 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_337719" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar Ilustrasi"][/caption]

Suku Yerisiam adalah suku yang menyebar di dua (2) wilyah tanah papua,yang dikenal dengan ; Yerisiam Utara dan Yerisiam Selatan.

Yerisiam utara meliputi; Sebelah Utara tanah papua/kabupaten Nabire; Kampung Sima Distrik Yaur,Kabupaten Nabire.-Papua

Dan Yerisiam selatan meliputi; Sebelah Selatan tanah papua/kabupaten Kaimana-Papua; Danau Yamor,Erega,Etahima,Mairasi dan teluk Etna.

Penyebaran suku yerisiam ke kedua wilayah mempunyai nilai history tersendiri yang panjang bila dijelaskan. Penyebaran ini akhirnya dibentuklah Suku Besar Yerisiam oleh SP.Hanebora, untuk membawahi penyebaran penduduk suku yerisiam di kedua (2) wilayah tersebut sehingga dapat dikenal public dan mempermudah control pengawasan suku besar yerisiam.

Maka dibentuklah sub-sub suku/marga, dengan batas-batas wilayah, sehingga dapat mengatur dan menjaga wilayah sub-sub suku/marga tersebut dibawah pengawasan suku besar yerisiam. Suku besar yerisiam menganut sisitim komunal, kekuasaan/keputusan tertinggi berada dikepala suku, misalnya; hal-hal menyangkut investasi berskala besar,pelepasan,sengketa lahan dan hal-hal adat lainya.

Khusus dengan suku yerisiam/utara, yang arealnya dijadikan investasi perkebunan sawit dibagi menjadi beberapa sub-sub suku/marga antara lain;

1.Suku Waoha terdapat marga Hanebora, Money, Inggeruhi dan Refasie

2.Suku Akaba terdapat marga Yarawobi, Waropen, Henawi, Yoweni.

3.Suku Sarakwari terdapat marga Akubar, Nanaur, Kowoi.

4.Dan Suku Koroba terdapat marga Rumirawi, Maniburi, Marariampi, Waremuna.

Sub suku/marga yerisiam kampung sima,distrik yaur kabupaten nabire-papua ini dibentuk, dan digolongkan oleh Kepala Suku Besar Yerisiam SP.Hanebora pada tahun 1982. Sekali lagi untuk membawahi dan menjaga areal-areal yang dipetakan sesuai dengan klasifikasi marga/suku.

Dari pusat kota Nabire, perjalanan kearah barat sepanjang pesisir, lalui daerah trasmigrasi (SP I-IV), kemudian kampung wanggar, kampung Wami dan Sima (Suku Yerisiam). Sementara Wilayah administratif Kabupaten Nabire sendiri, dari letak huniannya, daerah ini diapit oleh pemukiman transmigrasi. Persebaran trans di arah sebelah Timur dan barat, tengah-tengahnya berdiri perkantoran Negara yang juga pusat kota. Daerah selatan kabupaten ini berbatasan dengan pegunungan yang menuju enarotali, Paniai, dan daerah pegunungan Papua. Sebelah Utara berbatasan dengan laut.

Terdapat tempat keramat, dusun sagu dan hutan lindung.

1.Kampung lama Hamuku/Parigi (hunian masyarakat yang kini berada di Kampung sima/suku yerisiam).

2.Air terjun Wagoha

3.Gunung Nenggo

4.Lapangan Sima (Peradaban Suku Yerisiam)

5.Dusun sagu Hagami

6.Daerah Konservasi Teluk Cenderawasih (Berkumpulnya Hiu Paus)

Kronologis Investasi PT.Nabire Baru (PT.NB) Hadir Di Suku Yerisiam :

A.Proses Masuk Ketanah Yerisiam

Tahun 2008 Pengusaha “Imam Basrowi” meloby dengan saudara/anak Yunus Monei yang juga adalah salah satu pemilik ulayat suku besar yerisiam/Sub Suku/Marga Bumiowi (Marga;Hanebora,Monei,Inggeruhi dan Refasie). Tepat pada Rabu 15 Oktober 2008 penandatangan serah terima hak ulayat oleh Yunus Money kepada Imam Basrowi dilakuakan. Dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah utara berbatasan dengan Laut/Teluk Sarera

Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Ajare

Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai Bebi

Sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bambu sebelah Timur

Awal mula investasi yang ditawarkan oleh Imam Basrowi kepada Yunus Monei adalah; Pengambilan kayu merbau/kayu besi. Namun lambat laun berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Penawaran dan loby yang dilakukan oleh imam basrowi, sangat sepihak dan tak melibatakankan semua pemilik ulayat apalagi keterlibatan kepala suku besar. Berikut beberapa point isi perjanjian :

a.Menyerahkan areal seluas 17.000 hektar beserta potensi alam yang ada diatas areal tersebut kepada pihak PT. Nabire Baru (Imam Basrowi) untuk mengambil serta mengelola hasil berupa kayu merbau yang ada diatas tanah adat.

b.Pemilik hak ulayat bertanggungjawab penuh atas keamanan perusahaan.

Disinilah awal mula, timbul banyak pelangaran ham,kerancuan dan persoalan, mulai dari, perubah alihan investasi dari pengambilan kayu merbau ke perkebunan sawit,perizinan yang tupan tindih,rusaknya tatanan adat,hilangnya sisitim komunal yang ada di suku besar yerisiam,timbul pihak kontra terhadap sawit dan masih banyak lagi.

Perubahan ijin pengambilan kayu menjadi perkebunan, membawa dampak negative yang sangat luas bagi suku yerisiam. Sub-sub suku/marga yang ada diyerisiam mulai tak mengenal sistim komunal yang dibangun selama berabad-abad, akibat kampanye dan dalil plasma yang akan mensejahterakan rakyat yerisiam.

Disinilah sub-sub suku/marga yang mulai tergiur dengan tawaran investasi sawit, lalu menyerahkan areal-areal mereaka tampa mengkordinasikan kepada suku besar yerisiam (Kepala Suku) dan diperuntukan untuk investasi sawit. Sub suku/marga yang menyerahkan areal mereka juga Kepada PT.Nabire Baru (Imam Basrowi); sub suku/margaAkaba dan Sarakwari yang lokasi kerjanya terpisah.

Ikut tergiur dengan lahan plasma dari PT.NB, suku tetangga yerisiam. Suku Wate juga melepaskan daerah mereka untuk investasi sawit.

Sub-sub suku/marga yang menyerahkan areal kepada PT.NB kemudian membentuk koperasi-koperasi untuk mengakomodir hal-halmereka. Ada tiga (3) koperasi yang dibentuk disuku yerisiam; Antara lain :

1. Koperasi “Bumiofi/Bumiowi” membawahi sub suku/marga (Hanebora,Money,Inggeruhi dan Refasie)

2. Koperasi “Mansirei/Akaba” membawahi sub suku/marga ( Waropen, Henawi, dan Yoweni).

3. Dan Koperasi “Saramoy/Sarakwari” membawahi sub suku/marga (Akubar, Nanaur, dan Kowoi). Didalam koperasi “Saramoy” juga ikut gabung sub suku/marga koroba.

B.Hadirnya Dua Anak Cabang Perusahan (PT.Sariwana Adi Perkas dan PT.Sariwana Unggul Mandiri)

Ketika perubahan perkerjaan dari pengambilan kayu merbau dan menjadi perkebunan kelapa sawit. Maka berdasarkan surat penyerahan areal yang diserahkan oleh sudara Yunus Moneikepada Imam Basrowi. Kemudian Imam Basrowi, meloby kepada perusahan raksasa di Indonesia (Goodhope Company), dan kemudian menjelmah sebagai PT.Nabire Baru( yang tak begitu banyak pemilik ulayat mengetahuinya).

Hasil penjelmahan Goodhope Company menjadi PT.Nabire Baru, kemudian melahirkan anak cabang perusahan yaitu; PT.Sariwana Adi Perkasa (PT.SAP) dan PT.Sariwana Unggul Mandiri (PT.SUM).

Dibentuknya dua (2) anak cabang perusahan (PT.Sariwana Adi Perksa dan PT.Sariwana Unggul Mandiri) oleh PT.Nabire Baru adalah; untuk mempercepat proses pembukaan lahan di areal suku yerisiam yang diserahkan oleh sub-sub suku/marga.

PT.Nabire Baru bekerja di areal sub suku/marga “Waoha dan Akaba” didaerah wami hingga waumi distrik yaur,nabire-papua.

PT.SAP (Anak Cabang), bekerja di areal sub suku/marga “Sarakwari”berdekatan dengan Kampung Sima (Kampung Suku Yerisiam).

Sedangkan PT.Sariwana Unggul Mandiri (PT.SUM), khusus melakukan pengambilan kayu dari proses leand clearing, yang dilakukan oleh sub-sub contractor milik PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Adi Perkasa. PT.SUM ditangani langsung oleh Imam Basrowi, yang tadi menerima kuasa tanah dari masyarakat pemilik ulayat. Hasil kayu leand clearing, tersebut dikirim keluar; suarabaya,Malaysia dan singapura.

Yang mendapatkan ijin IPK adalah; PT.SUM. Dan Ijin Kebun adalah;PT.NB dan PT.SAP. Aktor dari hadirnya investasi sawit di tanah Yerisiam adalah pengusaha Imam Basrowi. Karena surat-surat penyerahan dan perjanjian kerja adalah kepada bersangkutan. Imam Basrowi kini mengklaim tak bertanggung jawab tetang perkebunan, dia hanya bertanggung jawab mengenai kayu. Hal-hal terkait kebun dia cuci tangan alias tak bertanggung jawab.

C.Status Perizinan Perusahan

PT.Nabire Baru (Kebun Sawit)

Perusahan PT.Nabire Baru aktif bekerja membuka lahan dan penanaman sejak tahun 2009/2010. Proses pemubukaan lahan oleh PT.NB, diareal msayarakat sub suku/marga waoha.Dilakukan mendahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari BAPEDALDA. Selain amdal klaim HPH Oleh PT.Jathi Darma Indah (JDI) juga berada di atas tanah yerisiam.

Lahan tersebut diakui dimiliki oleh mereka PT.JDI dari lelang kementerian Kehutanan tahun 1989 dimana hampir seluruh hutan Nabire sudah dikapling oleh PT. JDI perseroan usaha HPH yang terbesar dan tersebar di Nabire,Kaimana dan Merauke. Berbekal HGU dan IPK, perusahaan merayu sebagian orang dari Suku Yerisiam.

Proses perizinan AMDAL, yang sangat penting untuk menentukan/memetakan lokasi, agar tidak masuk ke daerah yang disakralkan oleh masyarakat adat dan pemerintah tak dihiraukan oleh PT.NB,PT.SAD dan PT.SUM. Ketiga perusahan terus melekukan aktivitas pembukaan lahan hingga kini.

Hingga kini perusahan bekerja berdasarkan kajian apara ahli tentang AMDAL dan PT.NB belum resmi memiliki Amdal dari Bapedalda. Namun PT.NB terus nekad melakukan perluasan arealnya. PT.SUM juga hingga kini belum mengantongi ijin AMDAL, namun pekerjaan terus dilakukan.

Proses Ijin

1.Pemerintah

a.SK Gubernur Provinsi Papua N0.142 Tahun 2008 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Kepada PT. Nabire Baru. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2008.

b.Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Keperluan Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Nabire Baru Seluas 17.000 Ha Yang Terletak di Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire. SK tersebut ditetapkan di Nabire pada tanggal 14 Juni 2010, sekaligus mencabut (melalui SK pencabutan Nomor 75/2010).

c.Rekomendasi Bupati Nabire Nomor 503/0082/SET tanggal 24 Januari 2008 tentang Pencadangan Areal Untuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Atas Nama PT.Nabire Baru

d.Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Nomor 522.1/3176 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Pertimbangan Teknis izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.Sariwana Unggul Mandiri.

e.SK Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire Nomor 522.1/394/Dishut/2014 Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Kepada PT.Sariwana Unggul Mandiri Pada Areal Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Nabire. SK tersebut sekaligus mencabut SK 522.1/567/Dishut/2012. Ditetapkan di Nabire 30 Mei 2014.

Dalil PT.Nabire Baru Kepada Masyarakat Suku Yerisiam.

Ketika PT.NB,PT.SAP dan PT.SUM hadir ditanah yerisiam, sejak penyerahan-penyerahan yang dilakukan oleh sub-sub suku/marga. Banyak hal-hal yang dijanjikan oleh ketiga (3) perusahan tersebut, sebelum pembukaan lahan seperti;

- Menjanjikan rumah layak huni,air bersih,listrik dan fasilitas lainya.

- Menjanjikan memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan apabila masyarakat membutuhkan.

- Menjanjikan masyarakat pemilik ulayat, fasilitas khusus seperti mobil dll.

Dan masih banyak janji-janji yang disampaikan. Namun dari semua dalil yang disampaikan. Tak satupun janji yang direalisasikan kepada msayrakat suku yerisiam. Yang adamasyarakat yerisiam lebih terpuruk dari sebelum perusahan hadir.

Daftar Kasus Menurut Suku Besar Yerisiam Oleh PT.Nabire Baru,PT.Sariwana Adi Perkasa dan PT.Sariwana Unggul Mandiri.

D.Pengabaian Hak-Hak Suku Yerisim Oleh Tiga (3) Perusahan

Ketika Ketiga perusahan ini hadir, di tanah yerisiam banyak persoalan dan kasus pelanggaran HAM,pengabaian yang terjadi :

1. Sejak kehadiran anggota pam brimob di perusahan tahun 2011 hinaga kini, sudah banyak kasus penganiaayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh brimob. Keterlibatan meliter dibalik investasi PT.Nabire Baru,PT.Sariwana Adi Perkasa dan PT.Sariwana Unggul Mandiri sangat besar dan mengancam masyarakat pemilik ulayat dalam menyampaikan hak-haknya kepada perusahan. Yang menjadi bemper atau menjaga perusahan tersebut adalah Satuan Brimob Dari Kabupaten Biak, yang secara langsung diminta oleh pihak perusahan kepada Kapolda Papua, dengan alasan menjaga asset perusahan dan menjaga perusahan dari ganguan keamanan. Sejak kehadiran Pam Brimob dari tahun 2011 hingga sekarang, sudah Empat (4) Kasus penganiayaan yang dilakukan antara lain :

-Penganiayaan tahun 2012 kepada Wakil Bupati Nabire “Mesak Magai”. Wakil Bupati dipukul dan ditodongkan senjata. Wakil Bupati dipukul karena tidak sengaja menyenggol mobil Anggota Brimob.

-Penganiayaan kepada salah seorang pemilik ulayat Tahun 2012, dia juga bekerja juga di perusahanPT.Nabire Baru bernama “Titus Monei”. Dia dipukul dengan popor senjata dan disiksa, dia digertak dengan tembakan selama disiksa. Titus mengalami sejumlah luka memar, disekujur tubuhnya. Hingga kini akibat penganiayaan tersebut Titus Monei mengalami masalah/ganguan pendengaran, akibat gendang telinganya pecah. Titus Monei dipukul akibat menuntut perusahan yang membayarkan gajinya tidak sesuai dengan masa kerjanya.

-Penodongan kepada salah seorang pemilik ulayat tahun 2014, “Imanuel Monei”. Dia ditodongkan senjata dan diancam tembak mati, karena menegur PT.Nabire Baru yang membangun Mes/Barak Kariawan tampa sepengetahuan pemilik ulayat.

-Penganiayaan kepadaEmpat (4) pemuda Masyarakat Kampung Sima Distrik Yaur Edwar Wayawiyuta,Agus Waropen,Silas Nanaor,dan Anton Wayawiyuta, Tanggal 15 April 2014, karena memprotes suara yang dialihkan kepada kandiadat lain. Mereka dipukul, dan direndam satu malam di Pos Polisi sector Yaur di Kampung Wami. Akibatnya mereka mengalami luka memar dan pendarahan yang cukup serius.

-Dan kasus yang terjadi baru-baru ini bulan November 2014,kepada “Yunus Monei” Kordinator perusahan PT.NB, ketua koperasi Sub suku/marga bumiowi. Brimob mengancam/meneror menembak mati. Karena menegur anggota brimob yang mabuk dan membuat onar.

Dasi suku besar yerisiam sudah berulang kali melaporkan,menyurati Kapolres Nabire sebagai penanggung jawab dan Kapolda papua, tentang ulah anggota PAM Brimob Sawityang sering membuat ulah atas kasus kekerasannya namun hal yang disampaikan tak digubris, malah Kapolda Papua, menambahkan Anggota Pam brimob lebih banyak di areal sawit baru-baru ini. Kaehadiran Pam Brimob di tiga perusahan ini, sangat menyengsarakan pihak pemilik ulayat, karena masyarakat pemilik ulayat sangat susah dalam hal berkomonikasi dengan pihak perusahan, karena penjagaan kantor perusahan yang begitu ketat seperti penjagaan di Istana Negara.

2.Hingga saat ini pihak pihak perusahan belum melakukan MoU dengan pemilik ulayat,untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. padahal pemilik ulayat sudah membuat draf yang akan diajukan kepada pihak perusahan. Namun pihak perusahan terus mengelak dan memberikan alasan yang tak jelas,ketika pemilik ulayat mempertanyakan tentang pembuatan MoU. Padahal perusahan sudah beroperasi sejak tahun 2010 hingga kini.

1.Hingga sekarang belum jelas areal mana yang akan diperuntukan kepada masyarakat pemilik ulayat untuk dijadikan lahan Plasma. Padahal sudah Ribuan Hectarelahan sudah dibuka. Malahan baru-baru ini pihak perusahan menyarankan penambahan areal oleh pemilik ulayat sehingga ada lahan Plasma untuk pemilik ulayat. Ini hal yang rancuh, karena dari lahan sebesar tersebut yang sudah dibuka masa tidak memenuhi kuota untuk lahan plasma kepada pemilik ulayat.

2.Fasilitas kepada pemilik ulayat Kampung Sima Distrik Yaur,berupa; rumah,air bersih dan penerangan belum ada. Sudah sering pemilik ulayat menyampaikan tentang fasilitas-fasilitas tersebut. Pihak perusahan beralasan hal-hal tersebut, akan dibangun setelah masayarakat mempunyai Lahan Plasma. Karena sementara pihak perusahan tidak mempunyai pos keungan untuk menjawab hal menyangkut kebutuhan umum pemilik ulayat.

3.Pendidikan dan Kesehatan masih sangat memprihatingkan. Ketika pihak pemilik ulayat mengajukan permohonan menyangkut pendidikan dan kesehatan. Pihak perusahan beralasan yang sama juga, degan menjawab belum ada pos keuangan untuk pendidikan dan kesehatan. Baru-baru ini terjadi 2 (Dua) kasus berat yaitu Kasus Busung Lapar (Gizi Buruk) Yang terjdi pada “Sudari Laurensian Hanebora (Anak Dari Kepala Suku Besar Yerisiam, SP.Hanebora) dan “Hutrek Inggeruhi”. Suadah tiga kali pemilik ulayat ajukan permohonan kepada pihak perusahan, namun hingga saat ini pihak perusahan tak menggubris, hingga saat ini. Dua pasien tersebut terpaksa dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Nabire dan dirawat dirumah Kepala Suku Yerisiam, karena terbentur dengan hal financial. Dan mengkonsumsi ramuan tradisional.

4.Kami masyarakat yerisiam menjadi bingung, dengan tahapan investasi ini; dan siapa yang bertanggung jawab. Karena ketika masayarakat menyampaikan sesuatu kepada Imam Basrowi,cuci tangan tak bertanggung jawab tentang persoalan-persoalan mendasar yang terjadi ditengah suku yerisiam. Misalnya; tentang MoU,penganiayaan yang di lakukan anggota Brimob dll. Imam basrowi beralasan bahwa dia tak bertanggung jawab tentang perkebunan. Dia hanya mengelola kayu hasil leand clearing.

Perjuangan Suku Yerisiam Mencari Keadilan :

22 September 2011, Kepala Suku Besar Yerisiam mengirim Surat kepada pihak Kepolisian Nabire untuk memediasi pertemuan antara pemilik hak ulayat dengan Direktur Nabire Baru (Imam Basrowi).

24 Oktober 2011, Kepala Suku Besar Yerisiam kirim surat kepada KOMNASHAM (Ridha Saleh) untuk memediasi pertemuan antara rombongan kepala suku dengan Pansus DPRD Nabire, Menteri/Dirjen Kehutanan serta Mitra Kerja PT. Nabire Baru

31 Juli 2012, Suku Yerisiam kirim surat:

-Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire soal penangguhan atas rencana pelaksanaan AMDAL perkebunan kelapa sawit PT. Nabire Baru sekaligus meminta penjelasan atas pelaksanaan amdal yang mau diadakan.

-Meminta kepala dinas kehutanan setempat untuk data kubikasi di areal perkebunan

-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Nabire soal AMDAL

26 Agustus 2013, Suku Yerisiam kirim surat ke Ketua DPRD Nabire untuk mediasi pertemuan antara pemilik hak ulayat dengan perusahaan Nabire Baru soal ganti rugi kayu lean clearing.

3 Juni 2013, Suku Yerisiam mengadu ke POLDA Papua soal ganti rugi kayu dan rotan sekaligus meminta investigasi dari polisi ke lapangan.

21 September 2013, Suku Yerisiam keluarkan pers realize sebagai protes atas pendekatan militer dibalik hadirnya PT. Nabire Baru

6 November 2013, Suku Besar Yerisiam keluarkan 10 pernyataan sikap kepada BAPEDALDA Papua menolak AMDAL PT.Nabire Baru.

21 Juli 2014, Koperasi Bumiowi keluarkan surat protes 05/SP-KOP.BMW/VIII/2014 tentang penarikan PAM Brimob dari areal kebun Sawit.

Para aktor investasi

1.PT. Jati Dharma Indah, Direkturnya Richard Leimena, usaha kayu HPH di Naibre, Merauke, Kaimana dan Bintuni. Kawasan Nabire awalnya di kuasai oleh mereka, sebelum diakuisi oleh PT.Nabire Baru dari PT.Harvest via lelang lahan di kemenhut tahun 1990an.

2.Imam Basrowi punya konsorsium bersama yang muncul dengan PT. Sariwana Unggul mandiri, PT. Sariwana Adi Perkasa dan PT. Nabire Baru. Usaha kayu gergajian (somel) dikelola oleh PT. Sariwana Unggul Mandiri, punya dua pabrik gergajian. Ekspor kayu ke Surabaya dan Singapura. Sementara PT. Nabire Baru kelola kebun utama sawit bersama PT. Sariwana Adi Perkasa.

3.Di lingkup pemerintahan, konsensi lahan di berikan oleh eks menteri MS. Kaban, eks Gubernur Papua Barnabas Suebu dan eks Bupati Nabire A.P Youw.







Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun