Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Perundang-undangan dalam Perkembangan Zaman

8 Februari 2020   17:39 Diperbarui: 8 Februari 2020   18:00 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UUD 1945 menjamin partisipasi publik. Pasal 28D ayat (3) berbunyi: "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Selain itu, secara formal, UU PPP lama telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif. Jaminan itu juga dituangkan dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.

Namun, wadah untuk menampung dan alur untuk menyampaikan partisipasi publik tersebut tidak jelas - baik di UU lama maupun baru, sehingga partisipasi publik dalam membentuk UU hanya dijadikan syarat formal tanpa ada tolak ukur yang jelas.

Ditambah, partisipasi publik belum mendapatkan jaminan hukum yang lebih baik, khususnya mekanisme dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan hasil dari tindaklanjut aspirasi tersebut.

Satu contoh lagi adalah revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat tidak adanya partisipasi publik, UU tersebut menerima penolakan masif, bahkan UU hasil revisi yang belum ada nomornya saja sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

ATURAN TUMPANG TINDIH

Dalam konteks politik legislasi secara umum, Bivitri mengatakan, seharusnya pemerintah mempunyai tujuan penguatan negara hukum yang terkandung isu-isu HAM, anti korupsi dan penguatan demokrasi. Sementara jika dilihat selama ini, posisi isu-isu tersebut belum nampak.

 proses perubahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada saat pembahasan, Pemerintah cenderung tidak punya sikap tegas meskipun saat itu penolakan dari masyarakat cukup kuat. Demikian pula ketika pembahasan RUU KUH Pidana. "Kita harus ingat, Konstitusi mengatakan bahwa pembahas UU itu tidak hanya DPR tetapi juga pemerintah. Harusnya pemerintah mengambil posisi yang kuat dan harus punya politik legislasi," ungkapnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun