Perhelatan Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakn serentak pada tanggal 27 November 2024 telah usai terlaksana, dari hasil Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan wakil Walikota nampak sekali khususnya di Kecamatan Ciputat Timur yaitu dari 128 313 jiwa yang terdaftar dalam DPT dan yang menggunkan hak suaranya sebesar 71 302 jiwa, sehingga didapati 55.5 % Pengguna Hak pilih yang menggunakan haknya dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 ini.
Jika mengacu pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dimana jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 123 725 jiwa, dan pengguna hak pilih pada pemilihan tahun 2020 khususnya di kecamatan Ciputat Timur sebanyak 69 749 jiwa atau sebesar 56.4 % yang menggunakan hak pilihnya, dapat dinyatakan bahwa terjadi penurunan Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala daerah di tahun 2024 ini.
Rendahnya pastisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah pada Pemilihan serentak tahun 2024 ini sebabkan beberapa hal, diantaranya adalah sbb;
1. Jumlah pemilih dalam TPS yang semula sebanyak 500 jiwa maksimal per TPS pada Pemilihan tahun 2020 menjadi 600 jiwa maksimal per TPS di Pemilihan tahun 2024.
2. Penggabungan TPS yang merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah pemilih dalam TPS.
3. Rendahnya sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU.
Ketiga faktor ditersebut sangat mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Faktor kenaikan jumlah pemilih dalam TPS dan Penggabungan TPS adalah faktor terbesar dari rendahnya partisipasi Pemilih, sebab hal ini semakin menjauhkan sebagian pemilih dari lokasi TPS, sehingga keengganan pemilih untuk hadir menggunakan hak pilihnya di tps, mereka yang berdomisili di dalam komplek harus keluar komplek (perumahan) untuk menuju TPS yang berada di luar komplek, demikian pula sebaliknya, ada keengganan pemilih untuk hadir ke TPS yang berada di dalam komplek atau TPS yang berlokasi di RT lain.
Rendahnya sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini adalah KPU beserta jajaran ke bawah sampai dengan ketingkat Kelurahan, merupakan faktor tak kalah penting dari penyebab rendahnya partisipasi Pemilih di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan atau ketidak pedulian masyarakat akan pemilihan dikarenakan minimnya pengetahuan tentang Pemilihan itu sendiri, dan inilah yang membuat keengganan masyarakat dalam berpartisipasi.
Disadari atau tidak, rendahnya partisipasi masyarakat dalan Pemilihan serentak tahun 2024 sebagian besar disebabkan oleh kebijakan penyelenggara Pemilihan yang lebih mengedepankan efisiensi. Sangat setuju efisiensi penggunaan anggaran pemilihan harus menjadi perhatian, namun pertimbangan efisiensi semata akan berdampak langsung terhadap tingkat partisipasi pemilih, dengan kata lain, mengedepankan efisiensi tanpa mempertimbang efektifitas pemilih dalam penggunaan hak suara akan berdampak langsung terhadap rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Penulis : Robert Hardiyanto
03 Desember 2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI