Menaikkan iuran BPJS pasti mendapat banyak kontra, namun apa yang bisa dilakukan karena memang tidak memungkinkan untuk mengalihkan banyak pendanaan terlebih dari pemasukan penting negara. Dengan demikian seharusnya pemerintah bisa memfokuskan uang pajak rokok pada tujuan awalnya yaitu mengurangi dan jika kurang efektif pemerintah bisa menaikkan pajak rokok secara bertahap untuk menurunkan konsumsi rokok. Cara diharapkan bisa lebih efektif untuk menurunkan jumlah perokok yang sekaligus menurunkan jumlah penderita penyakit akibat rokok. Selain itu pemerintah bisa dengan tegas membuat regulasi tentang penyakit terlebih penyakit akibat rokok untuk tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS. Dengan cara tersebut harusnya defisit anggaran BPJS bisa ditekan serta alokasi pajak rokok bisa difokuskan pada pembangunan dan menurunkan jumlah perokok yang kian beranjak naik.
Dengan demikian maka secara tidak langsung penyakit akibat rokok bisa berimbas kepada perekonomian masyarakat bahkan ke perekonomian negara sendiri. Hal ini karena seperti pada isu tersebut rokok menyebabkan penyakit yang secara tidak langsung menjadi tanggungan negara melalui BPJS. Dampaknya jika BPJS mengalami defisit maka peralihan biaya biaya alternatif yang seharusnya menjadi pendapatan bersih negara malah menjadi alat pembiayaan penyakit akibat sumber pendapatan negara sendiri, selain itu dampaknya juga meluas melalui naiknya iuran BPJS yang memberatkan masyarakat luas. Dalam hal ini pemerintah masih banyak kekurangan dalam melaksanakan tujuan penanggulangan dan berimbas pada rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H