2.1 Perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Jember 2011-2024
Perkembangan tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember tahun 2011 hingga 2024 menunjukan penurunan persentase penduduk miskin dari 12,44 persen menjadi 9,01 persen. Penurunan signifikan terjadi pada tahun 2017 hingga 2019, dari 11,00 persen menjadi 9, 25 persen, dan peningkatan jumlah penduduk miskin pada tahun 2019 hingga 2021 yaitu 9,25 ke 10,41 persen, kemungkinan terjadinya kenaikan jumlah kemiskinan penduduk karena adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
2.2 Perkembangan Garis Kemisikan di Kabupaten Jember Tahun 2023-2024
Angka Garis Kemiskinan adalah nominal minimum yang diperlukan oleh penduduk untuk memeuhi standar hidup layak secara minimum disuatu wilayah atau bisa diartikan nilai pengeluaran minimum yang dibutuhkan sudah memenuhi kubutuhan dasar manusia, baik untuk kebutuhan makan minum maupun non-makanan minuman agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan Kabupaten Jember Maret 2024 yaitu sebesar Rp. 459.043,00 per kapita per bulan. Dibandingkan pada bulan Maret 2023, Garis Kemiskinan bertambah sebesar Rp. 17.872,00 per kapita per bulan menjadi Rp. 441.171,00 per kapita per bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H