Penulis : Robby lano aryo saputro
Dosen pengampu : Amilia Kartikasari S.Tr.Kes., M.T
Di era modern, radiasi sudah menjadi bagian yang tak pernah terpisahkan dari kehidupan kita, utamanya di pelayanan Kesehatan. Radiasi menawarkan beberapa manfaat, tetapi paparan radiasi yang berlebihan dapat membahayakan Kesehatan, oleh karena itu pentingnya proteksi radiasi menjadi kunci untuk memanfaatkan teknologi ini dengan aman dan bertanggung jawab. Namun beberapa pelayanan Kesehatan juga sudah mematuhi aturan-aturan yang dibuat untuk menghadapi radiasi yang dihasilkan dari alat-alat yang ada di ruangan rumah sakit. Â
Proteksi radiasi merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh petugas atau pekerja untuk mengurangi pengaruh adanya radiasi yang merusak kesehatan akibat paparan dari radiasi menurut peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011. Keselamatan dari radiasi di bidang Kesehatan adalah sebuah Tindakan yang untuk melindungi pasien lalu masyarakat sekitar, pekerja di bidang yang menghasilkan radiasi dan lingkungan sekitar, tetapi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan harus memenuhi peraturan untuk melindungi pekerja dari paparan radiasi.
Menurut dari perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 yang merupakan undang-undang tentang keselamatan radiasi, memastikan bahwa nilai dari batas dosis yang terkena oleh pekerja tidak melampui batas NBD yang dengan dilakukannya pemantauan menggunakan film bagde atau dengan TLD badge dan dengan menggunakan alat ukur dosimeter perorangan yang pastinya sudah di kalibrasi. Ruang yang menggunakan alat radiasi harus menggunakan dinding 20cm-25cm dengan menggunakan timah hitam atau (pb) sehingga untuk Tingkat paparan radiasi  yang tersebar sekitar ruangan yang menghasilkan radiasi tidak melampui dari nilai batas dosis yang sudah ditentukan.
Setiap rumah sakit atau layanan Kesehatan lainnya harus menyediakan petugas proteksi radiasi yang sudah melakukan pelatihan proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan keselamatan radiasi yang ada di rumah sakit, dengan adanya petugas proteksi radiasi yang sudah melakukan pelatihan meminimalisir adanya kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh radiasi.
Pelatihan proteksi radiasi yang di maksud adalah petugas paling kurang harus mecakup materi tentang peraturan terkait keselamatan radiasi, Â pengenalan efek radiasi dan prinsip prinsip tentang proteksi radiasi, keselamatan kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H