Mohon tunggu...
Robby Kamal Fata
Robby Kamal Fata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Semarang

Saya merupakan mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter Dalam Perekonomian Indonesia Tahun 2019-2024

18 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:41 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis : Robby Kamal Fata, Devanda Widyaning Tyas

Mahasiswa Mata Kuliah Perekonomian Indonesia, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang, Semarang

robbyfatakamal@students.unnes.ac.id , devandaaw@students.unnes.ac.id

Info Artikel:     Artikel ini diajukan dan sebagai tugas akhir dalam Mata Kuliah Perekonomian Indonesia dengan dosen pengampu Prof. Dr. Agus Hermanto, Luthfi Ibnu Tsani, S.E., M.E.

LANDASAN TEORI

Teori Dan Model Kebijakan Fiskal 

Teori dari Kebijakan Fiskal merupakan suatu kebijakan dalam sektor perekonomian yang pemerintah gunakan dalam usaha mengelola dan mengarahan ekonomi negara dalam kondisi baik menggunakan cara pengubahan terhadap penerimaan dan pengeluaran pemerintah (Haryadi, 2014)[1]. Suatu kebijakan yang memiliki tujuan untuk mengarahkan perekonomian negara menggunakan pengeluaran dan pendapatan negara berupa pajak yang dibuat oleh pemerintah ialah kebijakan fiskal (Adiwidya, 2015)[2]. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dibuat atas dasar penyesuaian terhadap pengeluaran dan penerimaan pemerintah dalam memperbaiki kondisi sektor ekonomi. Selain itu, kebijakan fiskan merupakan kebijakan yang bersumber dari pemerintah yang bersumber dari anggaran dan belanja negara yang memiliki tujuan dalam memberikan pengaruh terhadap jalanya ekonomi negara. 

Model dari kebijakan fiskal terbagi menjadi beberapa model seperti kebijakan pengeluaran publik, pajak, subsidi, keseimbangan anggaran, kebijakan anti siklikal dan kebijakan pendapatan. Model dari kebijakan fiskal tersebut digunakan baik untuk kepentingan jangka panjang dan jangka pendek sekaligus mempertimbangkan dampak yang nantinya akan dirasakan oleh sektor atau pihak masyarkat. Selaiun itu, pemerintah dalam menggunakan model tersebut harus melikat kondisi perekonomian global dan faktor dari luar atau eksternal yang nantiyadapat memberikan pengaruh terhadap ekefektivitasan dari kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah.

 

Arah Kebijakan Fiskal 

Kebijakan fiskal memiliki arah yang pastinya akan mempengaruhi jalanya kebijakan fiskal terhadap perekonomian pemerintah atau negara seperti negara Republik Indonesia dengan berbagai arah sasaran yang dituju seperti meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, dapat mengurangi pengangguran dan dapat melakukan perluasan terhadap lapangan perkerjaan, melakukan stabilisasi harga berbagai macam produk dan dapat mengatasi apabila terjadi inflasi. Selain itu, arah utama dari kebijakan fiskal yaitu dapat mencegah atau menekan tingkat pengangguran, melakukan stabilisasi terhadap harga produk maupun jasa dan dapat menekan pengeluaran dari negara.

 Konsep Defisit Anggaran 

Suatu daftar secara terperinci terkait pengeluaran dan penerimaan suatu negara dalam jangka waktu satu tahun. Defisit Anggaran merupakan suatu anggaran yang sudah direncakan supaya menalami defisit dikarenakan pengeluaran pemerintah telah direncanakan supaya lebih besar dibandingkan dengan penerimaan oleh pemerintah (Rahardja & Manurung, 2016)[3]. Pemerintah menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan melakukan anggaran defisit. Anggaran yang dimana mengalami peristiwa pengeluaran lebih besar daripada penerimaan atau pajak disebut defisit anggaran. 

 

Fungsi Dan Peran Kebijakan Fiskal 

Kebijakan fiskal memiliki fungsi yang dimana telah diatur didalam undang-undang No.17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4 terkait keuangan negara, isi dari undang-undang tersebut terkait fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas. Fungsi yang terdapat pada kebijakan fiskal memiliki peran terhadap perekonomian negara.

Peran dari kebijakan fiskal tersebut kepada ekonomi negara memberikan peningkatan terhadap volume transaksi yang dilakukan oleh pemerrintah bertahun-tahun bertendensi untuk dapat meningkat dengan cepat berbanding dengan peningkatan pendapatan nasional (Rahayu, S.K, 2013)[4]. Peran yang berasal dari kebijakan fiskan yang dibuat pemerintah dapat menentukan terhadap tingkat pendapatan nasional supaya lebih besar. Kebijakan Moneter Dan Perbankan 

Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan ekonomi yang acuanya kepada kontrol dari bank sentral terhadap jumlah peredaran uang yang memiliki tujuan untuk mencapai suatu keseimbangan sektor domestik dan pencapaian terhadap tujuan dari ekonomi makro dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui kesempatan kerja, keseimbangan neraca pembayaran dan stabilitas harga. Berbagai upaya atau tindakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam memberikan sugesti perkembangan dari variabel moneter (M. Natsir, 2014)[5]. 

Kebijakan perbankan merupakan suatu kebijakan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan yang terdapat disuatu negara dengan pengarahan dalam mendukung terciptanya suatu iklim yang kondusif dalam perbankan yang dimulai dari aspek kredit, modal maupun aspek yang terdapat hubungan dengan pihak lainya.

 

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

 

Teori dan Model Kebijakan Fiskal

Dalam kebijakan fiskal terdapat teori yang mendasari dari terciptanya suatu kebijakan yang dibuat dalam sektor perokonomian. Selain itu, terdapat juga model dari kebijakan fiskal yang dibuat dengan penyesuaian baik terhadap kondisi masyarakat maupun ekonomi global demi dampak baik yang nantinya diperoleh dan dirasakan oleh masyarakat dan juga kondisi perekonomian negara yang baik.

1.1 Teori Kebijakan Fiskal

Suatu kebijakan ekonomi makro yang memiliki suatu tujuan dalam mempengaruhi dari segi permintaan agregat baik itu dalam jangka pendek dan mempengaruhi penawaran untuk jangka yang lebih panjang. Teori dari Kebijakan Fiskal merupakan suatu kebijakan dalam sektor perekonomian yang pemerintah gunakan dalam usaha mengelola dan mengarahan ekonomi negara dalam kondisi baik menggunakan cara pengubahan terhadap penerimaan dan pengeluaran pemerintah (Haryadi, 2014)[6]. Suatu kebijakan yang memiliki tujuan untuk mengarahkan perekonomian negara menggunakan pengeluaran dan pendapatan negara berupa pajak yang dibuat oleh pemerintah ialah kebijakan fiskal (Adiwidya, 2015)[7]. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dibuat atas dasar penyesuaian terhadap pengeluaran dan penerimaan pemerintah dalam memperbaiki kondisi sektor ekonomi. Selain itu, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang bersumber dari pemerintah yang bersumber dari anggaran dan belanja negara yang memiliki tujuan dalam memberikan pengaruh terhadap jalanya ekonomi negara. 

 

Menurut keynes, kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan yang dimana dapat menggerakan perekonomian suatu negara melalui peningkatan yang terjadi dalam pemotongan terhadap pajak ataupun pengeluaran pajak yang didalamnya mamiliki efek multiplier menggunakan cara stimulasi tambahan pada permintaan terhadap barang konsumsi untuk rumah tangga. Pemerintah melakukan pemotongan kepada pajak tuntuk dapat stimulus dalam perekonomian menyebabkan hal tersebut dapat terjadi. Trasmisi yang terjadi melalu pemotongan pajak pada stimulus ekonomi, yang berasal dari pemotongan pajak menyebabkan peningkatan terhadap disposable income yang nantiny dapat mempengaruhi suatu permintaan dikarenakan penambahan pendampatan. Hal tersebut, menyebabkan rumah tangga dapat meningkatkan konsumsi menggunakan Marginal Property to Consume (MPC) yang meningkat. Kemudian, dampak dari peninkatan pengeluaran menyebabkan peningkatan output (sisi suply mengalami peningkatan). Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh suatu negara dapat membantu dalam mempeoleh kestabilan dalam sektor perekonmian maupun bisnis. Hal tersebut dapat terjadi karena kebijakan fiskal dapat menyesuaikan pengeluaran suatu negara dengan pendapatan yang diterima berupa pajak.

 

Selain itu, suatu kebijakan yang menjadi landasan biasa dilakukan atau digunakan pemerintahan dalam mengatur suatu kondisi perekonomian serta keuangan dan pendapatan suatu negara. Kebijakan fiskal mampu memberikan pengaruh terhadap inflasi dalam pengaruhnya terhadap output nasional atau negara dengan mereduksi inflasi disebut dengan ekspansif dan memberikan peningkatan terhadap inflasi disebut dengan konkratif (Andersen, 2005).[8] Suatu upaya dalam pengelolaan dana yang diperoleh bersumber dari pajak dalam usaha memenuhi keperluan suatu masyarakat pada skala yang lebih besar merupakan inti dari kebijakan fiskal. Dapat disimpulkan bahwasanya, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah supaya dapat mengatur dan mengarahkan arah perekonomian negara menuju kondisi yang lebih baik yang disesuaikan melalui pengeluaran dan pendapatan dari negara. 

 

1.2 Model Kebijakan Fiskal

 

Seperti yang sudah diketahui bahwasanya kebijakan fiskal sendiri lebih megacu terhadap kebijakan dari pemerintah terkait pengeluaran serta pendapatan suatu negara. Selain itu, pengaturan terhadap suatu aktivitas perekonmian negara menggunakan instrumen yang memiliki hubungan seperti pajak, pengeluaran subsidi dan pengeluaran publik. Terdapat beberapa model dari kebijakan fiskal yang dapat digunakan dalam sektor perekonomian seperti;

 

Pengeluaran Publik, model dari kebijakan fiskal yang dimana berfokus kepada pengeluaran yang digunakan pemerintah untuk menudkung terjadinya pertumbuhan perekonomian. Usaha yang dilakukan pemerintah dapat terjadi pada peningkatan pada pengeluaran sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan untuk dapat meningkatkan pada produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.

Pajak, model pada kebijakan fiskal dapat mencangkup pada penggunaan pajak dalam mengontrol suatu kegiatan perekonomian. Pajak yang ditingkatkan ataupun diturunkan dapat mengatur suatu konosumsi, tabunagn dan investasi. Bentuk dari implementasi pajak dapat dilihat dari pajak mendorong suatu konosumsi dan investasi dengan kenaikan pada pajak sehingga mampu mengurangi pada inflasi ataupun dalam memperbaiki pada neraca anggaran.

Pengeluaran subsidi, model dari kebijakan fiskal dapat melibatkan dalam pemberian dari subsidi terhadap beberapa sektor dalam perekonomian dalam mendorong suatu pertumbuhan atau dapat mengurangi pada ketidaksetaraan. Subsidi sendiri dapat diberikan kepada beberapa industri tertentu seperti energi terbarukan, pertanian, mendorong inovasi dan pengembangan pada sektor tersebut.

Keseimbangan Anggaran, model dari kebijakan fiskal memiliki suatu tujuan supaya dapat mencapai suatu keseimbangan yang terjadi antara pendapatan dan pengeluaran dari pemerintah. Keseimbangan yang ingin dicapai dapat dilakukan melalui pengurangan terhadao pengeluaran, meningkatkan pendapatan ataupun diantara keduanya. Mengahindari defisit pada anggaran yang bersifat berkelanjutan dapat mengakibatkan hutang kepada publik yang meningkat.

Kebijakan Anti siklikal, model dari kebijakan fiskal dapat memberikan respon kepada fluktuasi perekonomian dengan melakukan tindakan yang berlawanan arah dari siklus bisnis yang terjadi. Perekonomian yang terjadi mengalami kontraksi, pengeluaran mengalami peningkatan oleh pemerintah ataupun dapat mengurangi pajak yang dapat memberika rangsangan pada pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Pendapatan, model dari kebijakan fiskal dapat berfokus terhadap distribusi pendapatan dan pada keadilan sosial. Pihak pemerintah dapat menggunakan pada program redristubusi pendapatan ataupun pada pajak progresif dalam mengurangi kesenjangan pendaptan yang terjadi antar kelompok ekonomi.

 Model dari kebijakan fiskal tersebut digunakan baik untuk kepentingan jangka panjang dan jangka pendek sekaligus mempertimbangkan dampak yang nantinya akan dirasakan oleh sektor tertentu atau pihak masyarkat. Selain itu, pemerintah dalam menggunakan model tersebut harus melikat kondisi perekonomian global dan faktor dari luar atau eksternal yang nantiyadapat memberikan pengaruh terhadap ekefektivitasan dari kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah.

 

Arah Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2019-2024

 Kebijakan fiskal memiliki arah yang pastinya akan mempengaruhi jalanya kebijakan fiskal terhadap perekonomian pemerintah atau negara seperti negara Republik Indonesia dengan berbagai arah sasaran yang dituju seperti peningkatan terhadap pertumbuhan perekonomian suatu negara, dapat mengurangi pengangguran dan dapat melakukan perluasan terhadap lapangan perkerjaan, melakukan stabilisasi harga berbagai macam produk dan dapat mengatasi apabila terjadi inflasi.

 Arah dari kebijakan fiska dipengaruhi oleh kondisi dari perekonomian suatu negara dan disesuaikan dengan tujuan dari tujuan kebijakan fiskal sendiri. Dipengaruhi oleh hal tersebut, kebijakan fiskal juga memiliki tujuan utama melalui penentuan terhadap arah perekonomian yang nantinya dikontrol oleh pemerintah, tujuan yang ingin dicapai, kemudian sasaran yang diinginkan serta menjadi prioritas dari pembangunan nasional dan terhadap pertumbuhan perekonomian dari suatu negara.

Selain itu, arah utama dari kebijakan fiskal yaitu dapat mencegah atau menekan tingkat pengangguran, melakukan stabilisasi terhadap harga produk maupun jasa dan dapat menekan pengeluaran dari negara. Arah kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tujuan spesifik dari pemerintah dalam menstabilkan perekonomian negara oleh pemerintah, arah kebijakan fiskal tersebut seperti; 1) Peningkatan terhadap pertumbuhan Perekonomian, menjadi arah utama dari kebijakan fiskal ialah merangsang pada pertumbuhan perekonomian. Pengeluaran publik pada proyek infrastruktur, penelitian dan pendidikan melalui pengembangan dengan peningkatan daya saing perkonomian dan produktivitas. 2) Penguranagn terhadap pengangguran, penggunaan kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja apabila terjadi tingkat pengangguran. Pengeluaran yang dilakukan pemerintah pada berbagai proyek pekerjan memberikan intensif kepada perusahaan sehingga dapat menarik banyak lapangan pekerjaan, perekrutan karyawan dan pelatihan tenaga kerja. 3) Pengendalian terhadap inflasi,  pengambilan dalam langkah fiskal digunakan untuk mengendalikan apabila terjadi masalah inflasi. Penurangan agregat, oenaikan suku bungga dalam pengurangan pinjaman dan investasi serta penaikan pajak. 4) Peningkatan terhadap pendapatan, peningkatan pada pendapatan rumah tangga sehingga kebijakan fiskal diarahkan terutama berada pada garis kemiskinan atau berpendapatan rendah. Hal tersebut melibatkan pemotongan pajak pendpatan menengah kebawah, peningkatan  terhadap upah minimum ataupun progam dalam bantuan sosial. 5) Keseimbangan yang diperoleh pada anggaran, pengurangan terhadap ketimpangan sosial, berasal dari pendatan ataupun terhadap akses layanan pada publik.  6) Pengurangan ketimpangan sosial. Keseimbangan terhadap pendapatan dan pengeluaran terhadap pemerintah dilakukan pada fokus supaya dapat tercapai. Keberlanjutan terhadap keberlanjutan jangka panjang pada fiskal dan pencegahan pada  

defsit anggaran berlebih.

Arah kebijakan fiskal Indonesia yang terjadi pada tahun 2019 dilakukan dengan memberikan dorongan investasi sebagai startegi fiskal pemerintah ialah dengan memobilisasi pendapatan yang realistis, pembiayaan efisien dan kreatif serta belanja yang dilakukan nantinya berkualitas. Kebijakan pendapatan mengarahkan kepada dorongan optimalisasi pendapatan negara. Perbaikan dan kemudahan layanan pada kebijakan perpajakan pada PNPB, menjaga iklim investasi yang terjadi secara kondusif dan usaha yang berlanjut. Kebijakan PNPB diarahkan pada optimalisasi pada produksi hulu migas dan pertambangan minerba dengan efisiensi biaya produksi. Kebijakan belanja diarahkan pada peningkatan efektivitas progam perlindungan sosial dengan pengentasan pada kemiskinan dan engurangan kesenjangan untuk dapat melindungi daya beli masyarakat yang rentan dan miskin.

Arah kebijakan fiskal Indonesia pada tahun 2020 dilakukan dengan dikeluarkanya PERPU No. 1/2020 berganti menjadi UU No. 2/2020 yang menjadi dasar perumusan dan pengalokasian anggaran extraordinary dam pemuliahn ekonomi nasional dan penanganan Covid-19. Perubahan APBN 2020 pad Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020, dilakukan pelebaran defisit 6,34% dari PDB untuk menghadapi Covid-19. Sumber biaya tambahan berasal dari pelebaran defisit APBN dilakukan dengan skema Burden Sharing dengan Bank Indonesia. Realisasi belanja negara 2.589 Triliun naik 12% realisasi dari 2019 didukung kebijakan refokusing/relokasi belanja dan TKDD diarahkan pada dukungan penanganan Covid-19 yang memiliki dampak pada dunia usaha dan mayarakat.

Arah kebijakan fiskalIndonesia pada tahun 2021 dilakukan dengan tujuan utama dalam pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Terjadinya bencana pandemi Covid-19 memberikan dampak meluas pada masalah ekonomi, sosial dan keuangan. Penanganan dilakukan menggunakan stimulus fiskal, melalui UU No.2 Tahun 2020 pemberian relaksasi defisit APBN diperlebar diatas 3% selama 3 tahun. Defisit diubah 5,07% meningkat menjadi 6,34% dari PDB. Pelebaran defisit yang dilakukan untuk kebutuhan belanja negara dalam penanganan kesehatan dan perkonomian meningkat saat pendapatan negara menurun. Kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dampak dari Covid-19, mendorong terjadinya reformasi secara struktural dalam peningkatan produktifitas, daya saing dan inovasi, transformasi sektor ekonomi maju era digital dan pemanfaatan serta antisipasi pada perubahan demorgrafi. Reformasi fundamental pada pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan dan sistem perpajakan dan anggaran.

Arah kebijakan Fiskal Indonesia pada tahun 2022 dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan reformasi struktural. Dirahkan dalam usaha penuntasan penanganan pandemi sekaligus pemulihan terhadap ekonomi bertahap. APBN diarahkan dalam dukungan reformasi strutural melalui dukungan akselerasi pertumbuhan dan terciptanya ekonomi kuat dan berkelanjutan dimasa depan. Penguatan sektor kesehatan sebagai kunci recovery perekonomian melalui program vaksinasi, protokol kesehatan, penyediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan obat. Melalui progam perlindungan sosial memberikan dukungan usaha pada UMKM seperti Program keluarga harapan, kartu pekerja, kartu sembako, bantuan tunai, dana desa subsidi bunga KUR dan dunia usaha intensif. Peningkatan daya saing dengan penguatan SDM unggul serta berintegritas, sistem kesehatan handal, perlndungan sosial adaptif, instrumen pendukung trnsformasi ekonomi dan reformasi institusional. Penguatan fiskal komprehensif dengan reformasi perpajakan dan menjaga pelaksanaan APBN 2022 berjalan optimal melalui dasar konsolidasi di tahun 2023.

Arah kebijakan fiskal yang dilakukan di Indoensia tahun 2023 diarahkan untuk dapat merespon dinamika pereonomian, menjawab tantangan dan capaian target pembangunan optimal. Arahan kebijakan fiskal terfokus pada produktifitas pada transformasi inklusif dan berkelanjutan. Startegi yang dilakukan pemerintah untuk dapat melaksanakanya seperti penguatan terhadap kualitas SDM, akselerasi pada pembangunan infrastruktur, revitalisasi industri, reformasi pada birokrasi dan regulasi dan dorongan pembangunan ekonomi hijau. Kbeijakan pendapatan negara diarahkan dapat memberikan dorongan optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim dan berlanjutnya usaha dan kelestarian lingkungan. Kebijakan belanja negara mengahsilkan output atau outcome berkualitas memberikan manfaat nyat pada masyarakat dan memberikan dorongan pada perkonomian pada kondisi arah lebih baik.

Arah kebijakan fiskal dilakukan di Indoensia tahun 2024 diarahkan terfokus kepada percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan fiskal dilakukan unutk pengendalian volantilitas dan kenaikan pada harga. Alokasi anggaran melalui distribusi anggaran agar dapat menghapus kemiskinan sehingga pertumbuhan perekonomian tidak dinikmati masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi. Stunting menjadi fokus dikarenakan mempengaruhi kualitas SDM, perbaikan bidang investigasi. Instrumen APBN akan terusan membuat buffer menyebabkan gejolak pada perekonomian global dan geopolitik yang tidak secara langsung berpenaruh pada perekonomian Indoensia. APBN bersifat fleksibel apabila terjadi shock bisa kemudian disalurkan pada relatively dampaknya kecil pada masyarakat dan perekonomian. Sehingga harus menjaga konsolidasi dan kredibilitas dari APBN Indonesia.

 

Konsep Defisit Anggaran

Suatu daftar secara terperinci terkait pengeluaran dan penerimaan suatu negara dalam jangka waktu satu tahun. Defisit Anggaran merupakan suatu anggaran yang sudah direncakan supaya menalami defisit dikarenakan pengeluaran pemerintah telah direncanakan supaya lebih besar dibandingkan dengan penerimaan oleh pemerintah (Rahardja & Manurung, 2016) . Pemerintah menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan melakukan anggaran defisit. Anggaran yang dimana mengalami peristiwa pengeluaran lebih besar daripada penerimaan atau pajak disebut defisit anggaran. Selain itu, defisit anggaran merupakan selisih yang terjadi diantara jumlah uang yang dibelanjakan oleh pemerintah dengan penerimaan yang diperoleh dari pajak. Suatu kebijakan perekonomian dimana dibuat pemerintah dengan menggunakan cara supaya pengeluaran dari pemerintah dapat lebih besar daripada pemasukan yang diperoleh negara.

Anggaran defisit dapat ditempuh oleh pemerintah dengan menstimulasi pada pertumbuhan perekonomian, hal tersebut dilakukan apabila perekonomianberada pada posisi ataupun kondisi resesi. Menurut Samuelson dan Nordhaus merupakan anggaran yang terjadi pada pengeluaran yang lebih besar daripada pajak. Selisih yang terjadi antaar jumlah uang ataupun dana untuk dibelanjakan pemerintah dan penerimaan yang diperoleh melalui pajak. Konsep dalam defisit anggaran pihak pemerintah seharusnya melakukan pinjaman uang dengan tujuan menutupi selisih dari pengeluaran dan pendapatan. Terjadinya defisit anggaran disebabkan oleh percepatan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut dikarenakan percepatan pembangunan yang perlu investasi dan dana yang besar. Rendahnya daya beli dari masyarakat, pendapatan perkapita rendah diketahui melalu daya beli yang rendah. Pemerataan pendapatan masyarakat, pengeluaran ektra diperlukan untuk menunjang dalam pemerataan di seluruh wilayah Indonesia. Melemahkan nilai tukar, pinjaman luar negeri mengalami suatu amsalah apabila terjadi gejolak terhadap nilai tukar pada setiap tahun. Pengeluaran karena inflasi, penyusunan terhadap anggaran pada awal tahun yang ladasanya pada standar telah ditentukan.

Aspek dari konsep defisit anggaran yang dikeluarkan oleh pemrintah seperti; 1) pendapatan dan pengeluaran, defisit anggaran yang terjadi pada saat diterimanya pajak oleh pemerintah dengan sumber pendapatan lain tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran yang telah direncankan. 2) Utang Publik, penutupan terhadap defisit anggaran melalui obligasi ataupun meminjam berasal dari pasar uang baik lembaga keuangan internasional atau lembaga lainya, yang dikeluarkan oleh pemerintah. 3) Stimulus Ekonomi, pemilihan dari pemerintah dalam memiliki defisit dalam anggaran sebagai bagian kebijakan stimulus dalam perekonomian. 4) Kabijakan Fiskal, defisit anggaran dimana menjadikan hasil dar kebijakan fiskal yang dirancang pemerintah untuk mencapai tujuan perekonomian sebagai suatu respon terhadap situasi perekonomian tertentu. 5) Dampak Ekonomi, defisit anggaran terdapat dampak yang timbul sangatlah beragam. Peningakatan terhadap jumlah hutang publik termasuk dalam dampak defisit anggaran yang menagkibatkan tekanan terhadap bunga dan inflasi nantinya mengurangi daya saing perekonomian dalam jangka panjang. 6) Kritik dan Pendapat, pendekatan yang dilakukan memiliki perbedaan yang berbeda sehingga defisit anggara diakibatkan oleh pengeluaran yang berlebihan memiliki dampak yang negatif pada perekonomian jangka panjang.

 

Kondisi Fiskal Indonesia Tahun 2019-2024

Kondisi fiskal di Indonesia pastinya dalam kurun waktu satu tahun pastinya terdapat permasalahan baik itu permasalahn makro ekonomi dan APBN defisit. Pada tahun 2019 ditemukan beberapa permasalahn makro yang terjadi menyebabkan pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah dalam APBN sebesar 5,3%. Permasalahan yang terjadi dalam kurun waktu than 2019 ialah tren konsumsi rumah tangga menurun, penurunan kwartal pada komponen perumahan dan perlengkapan rumah tangga 1,07% dari sebelumnya 4,5%, selain itu transportasi dan komunikasi 0,34% dari 4,35%. Andil ekspor bersih terhadap pertumbuhan menurun, sehingga sedang terjadi problem struktural belum memenuhi target 7% yang sebelumnya 2018 PMTB memiliki andil 2,24% sedangkan sekarang hanya 1,38%. Daya saing Indonesia menurun, menurt report GCI Indonesia turun ke posisi 50 sebelumnya 45. Literasi digital rendah dan kurang perlindungan peemrintah, dengan target ekonomi digital berkontribusi pada PDB Rp 730 Triliun tahun 2025 tetapi belum terdapat kesiaain dan perlindungan dari pemerintah terhdaap perokononmian digital. Penerimaan pajak yang jauh dari target, penerimaan pajak 80,29% dari target 1.577,6% triliun sehingga hanya Rp 1.266,65 triliun. Ekonomi makro APBN 2019 mengalami defist Rp 296 Triliun atau 1,84% PDB dari pendapatan negara 2.165,1Triliun dan belanja negara 2.461,1 Triliun.

Pada tahun 2020 terjadi bencana Covid-19 yang membuat defisit pada APBN sebesar 6,14% dari PDB atau senilai Rp. 947,7 triliun. Karena pandemi Covd-19 yang menyebabkan ketidak pastian ekonomi yang menyebabkan penurunan kepercayaan dari investor yang berdampak negatif kepada perusahaan barang dan jasa. Ketidak pastian dan penurunan permintaan barang dan jasa mempengaruhi keuntungan perusahaan yang berdampak pada bursa efek, dimana sebelum pandemi mencapai 5.863 setelah pandemi menjadi 5.288. Pada tahun 2021 terjadi defisit pada APB sebesar Rp 775,06% yang berasal dari realisasi pendpatan dan dana hibah sebesar Rp2.011,34 triliun. Sementara belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun. Pandemi covid-19 yang berlangsung memberikan dampak yang besarbagi perekonomian makro. Perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang tahun 2021 berhasil mengalami pertumbuhan mencapai 3,69% lebih baik dari tahun 2020 yang mengalami kontrkasi 2,07%. Pada masa ini kasus covid-19 sanat tinggi menyebabkan mobilitas dari penduduk terbatas pada aktivitas ekonomi juga slow down hingga aktivitas perekonomian terkompresi pada triwulan IV. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial mengalamai pertumbuhan 12,16% komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan 29,83%.

Pada tahun 2022 terdapat realisasi anggaran tahun 2022 terdapat pada 2,35% PDB dengan angka defisit lebih rendah dari target APBN 4,69% dan lebih kecil dari tahun 2021 4,57% PDB. Pertumbuhan yang terjadi pada 2022 mengalami pertumbuhan sekitar 4,83% yang meningkat pada kuartal II menjadi 5,60% dan meningkat kembali pada kuartal II menjadi 5,77%. Tantangan kedepanya merupakan daya saing industri serta hilirisasi dengan potensi ekonomi yang besar dengan didukung regulasi. Gejolak dan ketidakpastian ekonomi global masih menjadi risiko yang perlu diperhatikan di sektor keuangan, terutama karena inflasi global yang masih persisten tinggi dan meningkatnya kekhawatiran terhadap resesi global.

Pada tahun 2023 terjadi defisit APBN yang semakin mengecil sebesar 2,83% atau Rp 598,2 triliun, karena konsisten dalam peaksanaan perpu 1 2020 atau UU No.2 2020 terkait konsolidasi fiskal. Permasalahan yang terjadi pada resiko vatalitas terhadap kondisi global menyebutkan Makro ekonomi Indonesia tangguh baik dari cadangan devisa ataupun APBN. Kenaikan cadangan devisa dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah. posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. APBN 2023 memiliki peranan penting sebagai shock absorber dalam upayanya melakukan peredaman terhadap gejolak perekonomian global dari resiko vatalitas kondisi global. Resikonya terjadi pada geopolitik, komoditas yang jauh, ekspor utama lemah dan lainya. Pada tahun 2024 terjadi defisit pada APBN yang melebar 2,8% dari target 2,29% PDB. Ketidakpastian ekonomi menyelimuti perkeonomian makro Indonesia tahun 2024 yang berasal baik eksternal maupun internal. Faktor ejsternal penyebab ketidakpastiann perekonomian Indonesia ialah perang israel dnegan palestina dan perang rusia dan ukraina selain itu adanya perubahan iklim yang mengganggu pasokan pangan, inflasi dan kenaikan suku bunga, kemudian perlambatan perkonomian china, eropa dan amerika. Pada domestik atau internal berasal dari perlambatan pada ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri, nilai tukar rupiah yang melemah dan terjadinya pemilihan umum. risiko yang perlu diantisipasi meliputi investasi yang diperkirakan akan melambat akibat ketidakpastian politik. Kemudian juga perlambatan ekonomi global yang diperkirakan masih akan terjadi, terutama di negara-negara maju akibat kebijakan ekonomi yang ketat dan ancaman El Nino sehingga dapat memperlambat laju ekspor-impor.

 

Fungsi dan Peran Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal memiliki fungsi yang dimana telah diatur didalam undang-undang No.17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4 terkait keuangan negara, isi dari undang-undang tersebut terkait fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas. Fungsi yang terdapat pada kebijakan fiskal memiliki peran terhadap perekonomian negara.

1)   fungsi otoritas, fungsi dari kebijakan fiskal dimana menetapkan anggaran suatu negara menjadi pedoman untuk digunakan dalam mencari pendapatan dan belanja pada satu tahun atau periode. Anggaran suatu negara digunakan menjadi sebuah pedoman bagi pencarian terhadap belanja dan pendapatan untuk satu tahun.

2)   fungsi perencanaan, fungsi dari kebijakan fiskal dimana perencanaan yang dilakukan terhadap suatu anggaran negara menjadi sebuah dasar terhadap manajemen untuk perencanaan anggaran dalam satu tahun atau satu periode. Rujukan terhadap anggaran suatu negara yang menjadi dasar bagi maajemen dalam perencanaan anggaran dalam satu tahun.

3)   fungsi pengawasan, fungsi kebijakan fiskal dengan pengawasn terhadap alokasi aggaran dari negara menjadi pedoman atau dasar. Anggaran negara digunakan menjadi pedomandalam menilai terkait kegiatan peyelenggaraan pemerintahan suatu negara sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

4)   fungsi alokasi, fungsi dari kebijakan fiskal dengan berperan aktif untuk pengalokasian dan pengaturan terhadap faktor produksi yang ada dimasyarakat dengan lebih detail, terinci dan lebih maksimal. Alokasi yang dilakukan terhadap barang produksi berjalan dengan baik dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.

5)   fungsi distribusi, fungsi distribusi dalam kebiajakn fiskal memiliki fungsi sebagai instrumen mediasi dalam mendistribusikan dimana dihasilkan oleh kegiatan perekonomian. Dsitribusi dilakukan dengan harapan supaya setiap wilayah di suatu negara memperoleh perkembangan ekonomi sama rata ataupun seimbang. Sehingga kompetensi masyarakat menengah atas seimabang dengan kalangan bawah. Kebijakan pemerintah terhadap fungsi distribusi supaya dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat seperti perpajakan, subsidi, pengentasan kemiskinan, transfer pengahasilan cari daerah kaya menuju daerah miskin, bantuan pendidikan dan bantuna kesehatan..

6)   fungsi stabilitas, fungsi stabilitas memiliki tujuan dalam menghasilkan stabilitas ekoonomi dalam suatu engara. Berpengaruh terhadap pengaturan variabel dalam perekonomian makro yang terjadi melalui ekonomi makro menggunakan instrumen kebijaknmoneter dan kebiajakan fiskal. Fungsi stabilisasi terhadap pemerintahan daerah, terdapat peran dalam fungsi stabilisasi dengan  pemikiran bahwasanya variabel ekonomi makro dan efek langsung dari instrumen sebelumnya.

Peran dari kebijakan fiskal tersebut kepada ekonomi negara memberikan peningkatan terhadap volume transaksi yang dilakukan oleh pemerrintah bertahun-tahun bertendensi untuk dapat meningkat dengan cepat berbanding dengan peningkatan pendapatan nasional (Rahayu, S.K, 2013)[9]. Peran yang berasal dari kebijakan fiskan yang dibuat pemerintah dapat menentukan terhadap tingkat pendapatan nasional supaya lebih besar. Peranan kebijakan fiskal tersebut juga memiliki maksud supaya pemerintah dapat mengatur serta mempengaruhi jalanya sistem perekonomian suatu negara. Peranan dari kebijakan fiskal dapat dilakukan dengan menurunkan tingkat inflasi, yang disesuaikan dengan tujuan dari kebijakan fiskal berperan dalam penurunan tingkat inflasi. Meningkatkan produk yang terjadi secara bruto, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan kepada masyarakat dan pemingkatan perekonomian suatu negara. 

 

Kebijakan Moneter dan Perbankan

6.1 Kebijakan Moneter 

       Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan ekonomi yang acuanya kepada kontrol dari bank sentral terhadap jumlah peredaran uang yang memiliki tujuan untuk mencapai suatu keseimbangan sektor domestik dan pencapaian terhadap tujuan dari ekonomi makro dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui kesempatan kerja, keseimbangan neraca pembayaran dan stabilitas harga. Berbagai upaya atau tindakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam memberikan sugesti perkembangan dari variabel moneter (M. Natsir, 2014) . Selain itu, kebijakan moneter merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, bank sentral dan otoritas publik dalam mempengaruhi kredit bank. Kebijakan yang dilakukan otoritas moneter dimana menggunakan pengendalian terhadap jumalh uang yang tersebar dan suku bunga untuk memberikan sugesti keada taraf permintaan agregat dan nantinya mengurangi kestabilan perekonomian. Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan dimana otoritas moneter atau bank sentral seperti bank Indonesia dalam bentuk agregat moneter dapat mencapai perkembangan dalam aktivitas perekonomian menggunakan perhatian pada daur pada kegiatan ekonomi, faktor ekonomi dan sifat dari perekonomian suatu negara.

       Transmisi yang terjadi pada kebijakan moneter merujuk kepada cara dalam keputusan dan suatu tindakan diambil bank sentral atau Bank Indonesia dalam mempengaruhi aktivitas perekonomian yang terjadi secara keseluruhan khususnya pada tingkatan suku bunga, jumlah terkait uang yang beredar dan pertumbuhan perekonomian serta inflasi yang terjadi. Selain itu, proses pengambilan keputusan oleh bank sentral yang memiliki pengaruh terhadap variabel ekonomi serta pertumbuhan perekonomian, stabilisasi keuangan dan inflasi. Saluran dalam transmisi mekannisme kebijakan moneter seperti; 1) suku bunga, sebagai saluran utama dalam jalanya kebijakan moneter dimana bank sentral dapat memutuskan dalam mengubah suku bunga acuan yang mempengaruhi suku bunga pada pasar. 2) Kredit dan Likuiditas, kebijakan moneter yang mempengaruhi ketersediaan kredit pada pasar. Penurunan suku bunga ataupun pembelian surat berharga milik pemerintah, peningkatan likuiditas di pasar dan dorongan bank memberikan penawaran terhadap pinjaman suku bunga lebih rendah. 3) Nilai Tukar, kebijakan moneter mempengaruhhi pada nilai tukar mata uang nasional 4) Harga Aset Keuangan, kebijakan moneter yang berpengaruh terhadap harga aset keuangan, seperti halnya saham dan obligasi. 5) Ekspektasi Inflasi, pengubahan suku bunga oleh bank sentral membuat kebijakan moneter pada masa akan datang memberikan harapan adanya inflasi di masyarakat.

 

6.2 Kebijakan Perbankan

       Kebijakan perbankan merupakan suatu kebijakan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan yang terdapat disuatu negara dengan pengarahan dalam mendukung terciptanya suatu iklim yang kondusif dalam perbankan yang dimulai dari aspe kredit, modal maupun aspek yang terdapat hubungan dengan pihak lainya. Kebijakan perbankan sendiri dapat mencangkup pada serangkaian regulasi, kebijakan dan serangkaian aturan dimana dibuat pemerintah ataupun otoritas pengatur dalam pengawasan dan industri perbankan. Kebijakan perbankan memiliki tujuan yang memastikan stabilitas pada sistem keuangan yang melindungi ekpantingan dari konsumen, memberikan dorongan pada pertumbuhan dan melakukan mitigasi terhadap resiko yang memiliki hubungan dengan perbankan.

        Ruang lingkup dalam pengaturan dan pengawasan perbankan Indonesia sebagai berikut; Perizinan dibidang perbankan, ketentuan dalam bidang perbankan, pengawasan terhadap bank dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan. Dalam ketentuan perbankan di Indonesia, bank Indonesia selaku bank sentral memiliki wewenang dalam merumuskan dan mengeluarkan ketentuan dan eraturan mengenai perbankan. Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 kemudian diperbaharui menjadi UU Np.10 Tahun 1998. Tugas bank Indonesia dalam mengatur dan memberikan pengawasan perbankan diatur menurut UU No.23 Tahun 1999 diperbaharui UU No.3 Tahun 2004. Kemudian fungsi tersebut dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2010. Aspek penting dalam kebijakan perbankan seperti; 1) Regulasi perbankan, regulasi perbankan mencangkup peraturan yang telah ditetapkan otoritas pengatur dalam mengawasi operasi dan perilaku dari bank. 2) Pengawasan dan penyeliaan, otoritas dalam pengaturan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi bank dan memastikan semua bank dapat mematuhi regulasi yang terlah berlaku. 3) kebijakan kredit dan likuiditas, pengaturan dapat menetapkan kebijakan terkait kredit dan likuiditas dengan memastkan bank mempunyai atau memiliki likuiditas yang cukup dan pengelolaan resiko kredit dengan baik. 4) Perlindungan konsumen, kebijakan perbankan yang dimana cangkupan perlindungan konsumen yang memiliki tujuan dalam memastikan nasabah diperlakukan secara adil dan memperoleh informasi yang cukup dalam membuat keputusan dalam keuangan yang berjalan dengan cerdas. 5) Inklusi Keuangan, tujuan kebijakan perbankan memberikan dorongan inklusi keuangan dengan memberikan kepastian dengan akses layanan pada keuangan seperti halnya; rekening tabungan, suransi dan kredit yang dimana tersedia untuk semua lapisan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adiwidya. (2015). Teori kebijakan fiska.

Administrator. (2024). Kondisi Makro Ekonomi Indonesia Masih Tangguh. Indoensia.go,id. https://www.indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/7896/kondisi-makro-ekonomi-indonesia-masih-tangguh?lang=1

Andersen. (2005). Teori Kabijakan Fiskal

Angga B. (2023). Paparkan Arah Kebijakan Fiskal 2024, Menkeu: Kerja Keras Dukung Indonesia Maju!. Metro News.com. https://www.metrotvnews.com/read/NrWCZWX5-paparkan-arah-kebijakan-fiskal-2024-menkeu-kerja-keras-dukung-indonesia-maju

Ani Sri Rahayu. (2014). Pengantar Kebijakan Fiskal, Jakarta: Bumi Aksara.Ed. 1, Cet. 2, hal.1

Ani Sri Rahayu. (2014). Pengantar Kebijakan Fiskal, hal.293

Haryadi. (2014). teori kebijakan fiskal.

Humas. (2020). Kebijakan Fiskal Tahun 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. https://setkab.go.id/kebijakan-fiskal-tahun-2021-percepatan-pemulihan-ekonomi-dan-penguatan-reformasi/

Read more: https://setkab.go.id/kebijakan-fiskal-tahun-2021-percepatan-pemulihan-ekonomi-dan-penguatan-reformasi/

Kementerian/ Lembaga keuangan. (2018). Ini Strategi Fiskal Untuk Tahun 2019. BNBP. https://www.bpkp.go.id/berita/read/20031/9210/Ini-Strategi-Fiskal-Untuk-Tahun-2019

Kementerina Keuangan. (2021). Kebijakan Fiskal Tahun 2020 Dilakukan Secara Luar Biasa. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2021/01/07/191807937352884-kebijakan-fiskal-tahun-2020-dilakukan-secara-luar-biasa

M. Natsir. (2014). Kebijakan Moneter.

Rahardja & Manurung. (2016). Defisit Anggaran.

Rahayu S.K. (2013). Peran Kebijakan Fiskan.

Rosyda. (2022). Pengertian Kebijakan Fiskal: Tujuan, Bentuk, Fungsi dan Contohnya. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kebijakan-fiskal/?utm_source=InvolveAsia&session_id=8f74fffa9543430682ecbdff7b70405c

Saptowayono, C. A. (2023). Ketidakpastian Bayangi Perekonomian Indonesia Tahun 2024. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/11/15/ketidakpastian-bayangi-perekonomian-indonesia-di-2024

Sasongko, Dedy & Nainggolan E.U. (2020). Kebijakan Fiskal dan Moneter Mengadapi Dampak Covid-19

Staff. (2017). Sistem dan Kebiajakn Perbankan di Indonesia. Unversitas Negeri Yogyakarta. https://staffnew.uny.ac.id/upload/132206569/pendidikan/Sistem+dan+Kebijakan+Perbankan+1.pdf

Nurcholis Madjid. (2012). Kebijaka Fiskal dan Penyusunan APBN, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun