Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Suka musik dan motogp, dan kegiatan saya diluar nulis adalah ojek online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anggota Baleg DPR Sebut Masyarakat Ingin Minuman Beralkohol Tidak Dijual Bebas

13 September 2022   23:41 Diperbarui: 14 September 2022   00:58 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supriansa, menyatakan menerima aspirasi dari masyarakat yang tidak ingin minuman beralkohol dijual bebas di pasaran. Sebab, hal itu membahayakan anak-anak usia yang belum cukup umur namun mudah menjangkaunya apabila di jual bebas.Supriansa mengungkapkan, pengendalian minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 74/2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, Perpres tersebut sudah berjalan efektif sebenarnya. Kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan pada tahun 2014, yang pada intinya sepakat adalah pengendalian. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak.

"Di masyarakat, DPR ada disitu kita mendengarkan dari masyarakat. Pak kalau bisa tidak dijual bebas minuman beralkohol karena anak-anak kita gampang membeli di toko-toko," kata Supriansa dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR terkair Rancangn Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, minuman beralkohol ini dikendalikan cara menjualnya. Misalnya, apakah itu botolnya ditulis seperti di rokok, dilarang merokok karena itu berpotensi mengganggu kehamilan, impotensi, jantung dan janin. Atau pakah ditulis dibotol hindari minuman beralkohol karena bisa mengganggu jantung.

Selain itu, apakah dari produsen ingin membuat seperti itu? Ia menilai ini penting karena supaya kita mengingatkan pada yang belum cukup umur. Umur dibawah 12 tahun belum boleh karena belum cukup umur.

Kemudian, diatas umur 50 tahun atau diatas 60 tahun, dikurangi karena perlu ketahanan tubuh sudah berubah.

"Apakah ini dilarang? Tidak melarang, tetapi memberikan batasan tertentu demi keselamatan orang-orang yang mengkonsumsi," ujarnya.

Sebab itu, kata Supriansa, pihaknya mencoba melahirkan sebuah regulasi yang bisa beredar adalah yang mempunyai izin. Yang bisa dijual secara bebas dan terkendali, hanya yang memiliki izin. Yang tidak memiliki izin polisi menangkapnya.

"Nah ini namanya mengendalikan, jadi saya rasa karena bangsa kita majemuk sekali, daerah wisata yang tidak bisa lepas dari minuman beralkohol," katanya.

Anggota Komisi III DPR ini menandaskan bahwa sebenarnya pihaknya ingin minuman beralkohol tidak dijual bebas.

"Tapi kita berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Kita islam tidak boleh, tapi toleransi mereka-mereka yang memiliki kebiasaan menghadapi upacara-upacara adatnya," katanya.

(Bie)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun