Tak hanya itu, Kejati Kalteng juga melakukan kerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Agama (Agama) setempat menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sebaiknya tidak boleh ada kerjasama Pendampingan antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkab, khusus dalam penyelesaian pekerjaan/Proyek," ungkap politisi PAN ini.Â
Menurut Pangeran, model kerja sama yang dilakukan pihak Kejati tersebut sifatnya sama seperti Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah resmi dibubarkan.
TP4D diketahui disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah, serta di sisi lain dimanfaatkan oleh sebagian kepala daerah dalam menyamarkan pelanggaran hukum.
Oleh karenanya, Komisi III DPR meminta pihak kejaksaan melakukan evaluasi agar tidak melakukan kerja sama penegakan hukum dengan instansi di luar penegak hukum.
"Kerja sama seperti itu sebenarnya mirip yang dulu TP4D. Ini melanggar prinsip utama kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum," tutup Pangeran. (Bie)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H