Pada pertemuan itu, Komisi III DPR yang dipimpin oleh Pangeran mendengar dan menggali secara detail apa saja permasalahan yang terjadi di Kalteng.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Komisi III DPR adalah penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kalimantan. Menurut Pangeran, Komisi III DPR menyoroti penanganan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dipenjarakan sebagai kriminal.
"Kami imbau agar mereka ini tidak dikenakan pasal pidana tapi direhabilitasi saja seperti praktik yang ada di beberapa negara Eropa," jelasnya.
Pangeran mengingatkan, penanganan pemakai penyalahgunaan narkotika seharusnya diarahkan pada proses rehabilitasi. Sementara untuk penegakan hukum secara tegas harus dilakukan kepada bandar dan pihak yang mengedarkannya.
"Yang diutamakan menindak bandar dan pengedarnya," ucap Pangeran.
Selain soal proses penegakan hukum, Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan tersebut juga menemukan adanya over capacity lapas di Kalteng. Oleh karenanya, kata Pangeran, Komisi III DPR akan membawa aspirasi dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ke pusat.
"Jadi lapas di Kalteng ini hampir 100% kelebihan kapasitas. Ini harus menjadi perhatian," terangnya.
Di sisi lain, Pangeran menyebut Komisi III DPR juga menemukan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan setempat tidak sesuai dengan seharusnya. Dalam hal ini adalah penerapan kerja sama penindakan hukum dengan instansi di luar penegak hukum.
"Fungsi Kejaksaan itu adalah lembaga penegakan hukum, sebaiknya harus dibedakan mana yang penindakan dan mana yang pendampingan," urai Pangeran.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan kerja sama dengan pihak Pemprov tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset Negara, Perizinan, dan Optimalisasi PAD.
MoU tersebut terkait dengan penyelesaian penertiban aset negara. Kerja sama yang sama antara pihak kejaksaan dan Pemda juga diikuti di tingkat kabupaten-kabupaten.