Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pihak Asing Diduga Intervensi Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP?

21 September 2019   19:11 Diperbarui: 21 September 2019   19:20 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (24/9/2019). Pasalnya, dalam  rapat pleno Komisi III DPR, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, sudah menyetujui RKUHP ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Apalagi RKUHP ini merupakan inisiatif pemerintah.

Namun pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda pada masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir pada 30 September mendatang. Hal itu dikarenakan berbagai kalangan keberatan dan menolak sejumlah point dalam RKUHP. Jokowi pun mencatat ada 14 pasal dalam RKUHP bermasalah dan perlu dikaji ulang. Namun Jokowi tidak merinci ke 14 pasal yang disebutnya bermasalah.

Pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, berpendapat bahwa UU KUHP peninggalan kolonial Belanda itu sudah berumur 73 tahun. Sehingga saat ini DPR bersama pemerintah merevisinya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Pembahasannya pun sudah melalui proses yang panjang dan sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Sehingga Wihadi mempertanyakan ada apa dibalik sikap Jokowi yang meminta pengesahan RKUHP ditunda. Kata Wihadi apakah Presiden dalam tekanan dari kelompok-kelompok yang tidak ingin ada perubahan dalam KUHP? Atau apakah ada tekanan-tekanan dari pihak asing karena memang sejak lama dalam pembahasan RKUHP itu beberapa duta besar negara-negara eropa sempat mendatangi Komisi III DPR.

"Jadi apakah karena di DPR mereka (pihak asing) tidak mempan, maka mereka intervensi Presiden," kata Wihadi saat dihubungi Sabtu (21/9/2019).

Menurut Wihadi yang juga mantan anggota panitia kerja (Panja) RKUHP ini, apabila hal itu benar terjadi maka pihaknya melihat bahwa pemerintah ini tidak bisa mandiri dalam penegakan hukum yang memang sudah pihaknya bahas bersama-sama DPR dan pemerintah.

"Jadi komentarnya adalah pemerintah dengan menunda paripurna ini bahwa sebenarnya tidak menghargai hasil kerja dari DPR. Jadi jangan di salahkan DPR ini tidak produktif. Tapi ini kelihatannya pemerintah lah yang sebenarnya dalam setiap pembahasan UU yang selalu tidak siap," paparnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya juga mengatakan bahwa DPR mendapat tekanan dari negara asing saat membahas pasal-pasal yang akan mengatur nasib lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Bamsoet mengatakan pihak asing menekan anggota legislatif untuk mencabut pasal tersebut. Bahkan pihak asing disebut sampai mendatangi DPR untuk menolak pasal LGBT tersebut diatur. Protes keras itu terutama datang dari negara-negara Eropa.

Dalam draf RUU KUHP, 15 September 2019, Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut ini bunyi lengkap Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun