Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mungkinkah Imam Nahrawi Dapat SP3?

20 September 2019   13:43 Diperbarui: 20 September 2019   13:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila nantinya kasus Imam Nahrawi di SP3, Suparji menilai tidak menarik karena proses penegakan hukum dan ada kesan kecurigaan publik mengenai SP3 ini dengan pertimbangan-pertimbangan diluar hukum. "Seharusnya SP3 itu untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Lalu agar jelas status hukum seseorang karena status tersangka itu label yang menyedihkan," tuturnya.

Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa kriteria dikeluarkannya SP3 harus sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan hak asasi manusia. Bukan karena norma politis dan lainnya. "Satu-satu kriteria kasus Imam Nahrawi di SP3 hanya tidak cukup alat bukti. Diluar itu tidak ada," tegasnya.

Suparji menambahkan, KPK nantinya dalam mengeluarkan SP3 tidak mungkin sewenang-wenang. Apabila hal itu dilakukan, maka pasti akan ditempuh mekanisme praperadilan seperti yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hingga kini Imam Nahrawi belum mengambil sikap untuk membawa kasus penetapan tersangka ke praperadilan. Suparji menyarankan Imam perlu membawanya penetapan tersangkanya ke praperadilan. Hal itu untuk menguji apakah sah penetapan tersangkanya itu. "Tunjukkan saja alat bukti bantahan penetapan tersangkanya tidak sah, karena tidak sesuai ketetapan hukum yang berlaku. Sehingga penetapan tersangkanya bisa dibatalkan" pungkasnya.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun