Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan ini menandakan proses penetapan tersangka belum membuktikan untuk diproses ketahap lebih lanjut.Â
"Seharusnya ketika sudah menetapkan tersangka langsung dilimpahkan ke penuntut umumnya. Jaksa KPK segera menuntut ke pengadilan. Point ini mendorong agar KPK hati-hati dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!