Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo menyampaikan bahwa dirinya dalam kapasitas tidak menolak pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di periode kedua pemerintahannya.
Ia lebih mementingkan hal itu tolong semuanya dipersiapkan secara matang. Jangan sampai nantinya ada permasalahan di kemudian hari.
"Karena kekuasaan ini tidak abadi. Bisa saja berhenti di tengah-tengah. Ini memindahkan manusia tidak mudah juga," kata Sartono Hutomo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, semua kantor pusat pemerintahan, kantor Partai Politik, Bank, kantor kedutaan besar, semuanya aja di Jakarta. Sebab itu dia meminta Presiden Jokowi juga menyampaikan kepada khalayak. "Tahap awalnya seperti apa. Proses panjang Jakarta 74 tahun. Harus memahami juga bagaimana 5 tahun pindah begitu saja," tuturnya.
Surat dari Presiden Jokowi perihal pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur telah diterima DPR. Surat dibacakan dalam rapat paripurna hari ini. Namun Sartono mempertanyakan dana atau anggarannya itu dari mana. Harus dipersiapkan betul. Pasalnya kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik.
Lebih lanjut Sartono mengungkapkan pada 2014 Presiden Jokowi berjanji menaikkan target pertumbuham ekonomi menjadi 7-9 persen. Faktanya defisit anggaran semakin besar maka ada beban hutang. Belum lagi daya beli masyarakat yang rendah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum menganggarkan perpindahan Ibu Kota ini. Beredarnya anggaran yanhmg dibutuhkan sebesar Rp 466 triliun, Sartono berpendapat angkanya belum tentu sebesar itu. "Kehidupan bukan fisik tahap memindahkan manusia. Ini butuh proses panjang juga. Kita harus siap betul dari berbagai aspek," tegasnya.
Apabila hanya bangunan fisik misalnya kantor kepresiden saja, Sartono mengatakan prosesnya tidak butuh lama. Untuk keseluruhan, tambahnya, butuh persiapan secara matang. Karena ini menjadi simbol negara Indonesia. Tidak lupa ia mengatakan bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas payung hukumnya.
"Saat ini belum ada keputusan yang di distribusikan ke fraksi-fraksi. Tapi UU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas DPR," pungkasnya.
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru untuk persiapan perpindahan ibu kota ini.
Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangkan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H