Sedangkan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!