Para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.Â
Sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.
Suparji yang juga Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini mengatakan debirokratitasi ini harus dilaksanakan secara konsisten. Artinya tidak perlu ada lembaga baru termasuk badan legislasi nasional karena akan menambah birokrasi baru.Â
Lagi-lagi Suparji menekankan perlukan politicall comitmen dan politicall action sebagai solusi masalah ini. "Jadi tunjukkan secara kongkrit adanya revolusi mental sehingga birokasi lebih efisien dan efektif," kata Suparji.
Suparji menegaskan bahwa keberhasilan deregulasi dan debirokratisasi sangat ditentukan oleh kualitas dan mentalitas aparat hukum dan birokrat.Â
Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, Suparji pesimis deregulasi dan debirokratitasi dapat benar-benar memerderkakan rakyat. Ia juga melihat dalam waktu dekat hal ini belum nampak dapat di implementasikan secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H