Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi HUT Ke-74 RI, Benarkah Hukum Sudah Memerdekakan Rakyat?

16 Agustus 2019   22:49 Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

Sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.

Suparji yang juga Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini mengatakan debirokratitasi ini harus dilaksanakan secara konsisten. Artinya tidak perlu ada lembaga baru termasuk badan legislasi nasional karena akan menambah birokrasi baru. 

Lagi-lagi Suparji menekankan perlukan politicall comitmen dan politicall action sebagai solusi masalah ini. "Jadi tunjukkan secara kongkrit adanya revolusi mental sehingga birokasi lebih efisien dan efektif," kata Suparji.

Suparji menegaskan bahwa keberhasilan deregulasi dan debirokratisasi sangat ditentukan oleh kualitas dan mentalitas aparat hukum dan birokrat. 

Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, Suparji pesimis deregulasi dan debirokratitasi dapat benar-benar memerderkakan rakyat. Ia juga melihat dalam waktu dekat hal ini belum nampak dapat di implementasikan secara nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun