Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi HUT Ke-74 RI, Benarkah Hukum Sudah Memerdekakan Rakyat?

16 Agustus 2019   22:49 Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum: elshinta.com

Presiden Jokowi juga dalam debat Pilpres 2019 berencana akan membentuk badan legislasi nasional di periode kedua pemerintahannya.

Dari aspek debirokratitasi, mantan Wali Kota Solo ini meminta keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. 

Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus diubah.

Demikian pula ukuran kinerja aparat pengawasan dan birokrasi pelaksana. Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan prosedur ketat. 

Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik tercermin dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan. Orientasi kerja pemerintahan, orientasi kerja birokrasi pelaksana, orientasi kerja birokrasi pengawas, haruslah orientasi pada hasil.

Hal ini juga berkaitan dengan pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan lama. 

Penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi. Organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.

Sistem peradilan kini juga berbasis elektronik sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan. Para pencari keadilan sekarang secara online makin mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran. 

Proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan juga dilakukan secara online. Bahkan, saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi.

Perluasan akses bagi para pencari keadilan juga dilakukan oleh MA. Hingga akhir tahun 2018 lalu, MA telah meresmikan sebanyak 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air. Ada tambahan 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dari berbagai langkah tersebut, MA berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara menjadi 906 perkara pada tahun 2018. Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. MA juga terus berbenah dengan melakukan beberapa langkah perbaikan, seperti  pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan pembaharuan di bidang manajemen perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun