Ahli hukum pidana ini melanjutkan bahwa belum ada UU yang secara eksplisit menyatakan bendera tauhid sebagai yang terlarang. Sehingga Suparji menilai bendera tauhid tidak dilarang di Indonesia. "Belum ketegasan sebagai yang terlarang," ungkapnya.
Meski demikian Suparji berpandangan tidak perlu UU mengatur larangan bendera tauhid di Indonesia. Utamanya bagaimana semua WNI cinta NKRI, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bangsa dan negara yang lain. "Serta tidak mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan agama, ideologi, konstitusi dan NKRI," jelasnya.
Suparji juga meminta pemerintah dan TNI harus proporsional dalam kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H