Dua hari yang lalu saya menulis di kompasiana dengan berjudul "Mustahil Cegah Mantan Narapidana Koruptor maju Pilkada". Pasalnya, konstitusi membolehkan mantan koruptor maju Pilkada.
Namum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar pada Kamis (9/7/2015), mensyaratkan yang bersangkutan mengumumkam kepada publik bahwa ia mantan koruptor.
Saat ini muncul usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mantan koruptor dilarang maju Pilkada. Hai itu dipacu oleh ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil untuk kedua kalinya atas kasus korupsi.
Berbagai kalangan juga mengusulkan revisi UU Pilkada. Bahkan ada juga yang mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Ada juga usulan hak politik terpidana koruptor dicabut.
Dalam perbincangan santai dengan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019) Sore, mengatakan sesuai peraturan hukum yang berlaku tidak ada larangan mantan koruptor maju Pilkada.
Menurut Said, hal itu sebenarnya bisa dicegah oleh partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Utamanya tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
Said ragu parpol berkomitmen tidak mencalonkan mantan koruptor. Pasalnya, tidak ada larangan mantan koruptor maju Pilkada. Said mengambil contoh Pilkada di Sulawesi. Pemenang pertama dan ketiga adalah mantan koruptor.
Apabila sudah seperti maka menurut Said rakyat atau pemilih yang disalahkan. Rakyat ini perlu di beri edukasi bahwa mantan koruptor itu layak dipilih. Namun lagi-lagi rakyat sudah tidak lagi mempedulihan siapa figur maju Pilkada.
Mereka melihat siapa yang lebih besar memberi uang kepadanya. Masalah yang bersangkutan mantan koruptor, rakyat tidak mempedulikannya.
Kembali lagi bahwa rakyat pasti tidak mau disalahkan. Rakyat itu adalah raja. Apabila rakyat tidak suka terhadap mantan koruptor terpilih menjadi kepala daerah, maka tinggal minta diganti. Sebegitu mudahnya rakyat meminta seperti itu.
Sebab itu, Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini mengharapkan parpol ini memberikan kader-kader terbaiknya maju Pilkada. Hal ini haru sudah diterapkan di Pilkada serentak di 270 wilayah pada 2020 mendatang.