Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Solusi agar Kampus Bebas Narkoba

1 Agustus 2019   02:45 Diperbarui: 1 Agustus 2019   03:07 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ironis. Lagi dan lagi pihak kepolisian membongkar peredaran narkoba di lingkungan kampus di Jakarta. Pada Sabtu (27/7/2019), Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang mahasiswa universitas swasta di Jakarta Timur berinisial TBW dan PHS karena menyimpan 11 kilogram ganja di ruang senat kampusnya.

Polisi menduga kedua oknum mahasiswa ini merupakan pemasok ganja ke kampus-kampus yang ada di Jakarta Timur.

Lalu pada Senin (29/7/2019) di Bekasi, polisi menangkap tiga pemasok dan perantara dari kelompok jaringan narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta. Mereka yalni HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out. Dari ketiganya, polisi mengamankan 1 kilogram ganja.

Lebih parahnya lagi, polisi menyatakan dalam sepekan lalu ada 80 kilogram ganja siap diedarkan ke kampus-kampus di Jakarta. Dengan perincian 39 kilogram ganja sudah diedarkan untuk kampus di Jakarta Barat, 9 kilogram untuk kampus di Jakarta Selatan, dan sisanya sebanyak 32 kilogram diedarkan di kampus Jakarta Timur.

Melihat hal itu Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad berpendapat bahwa bandar narkoba itu belum bisa diberantas sampai akar-akarnya. Mereka masih eksis mencari pemasaran. Sekiranya bandar-bandar itu tidak ada, maka tidak mungkin terjadi peredaran.

Tidak sampai disitu bahwa sanksi terhadap bandar-bandar narkoba ini belum menjerakan. Ketika ditangkap sanksinya bisa diringankan. Akhirnya mereka tidak kapok melakukan kejahatan itu.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga melihat bahwa kampus menjadi lahan subur peredaran narkoba karena anak muda itu penuh dengan dunia fantasi, penuh imajinasi dan lainnya.

Mereka juga relatif memiliki uang untuk membeli narkoba, dibandingkan kalangan-kalangan lain. "Di kampus besar misalnya, kampus di Ibu Kota itu relatif memiliki uang," kata Suparji Achmad di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Faktor lainnya kelonggaran dari pihak kampus. Padahal kampus itu sangat terbuka. Keluar masuk orang banyak yang tidak bisa terdeteksi. "Kampus sampai malam, kan tidak mungkin dosen tunggui sampai malam. Mereka juga punya ruang khusus UKM, ruang khusus BEM dan sebagainya. Tempat- tempat itu jadi peluang dijadikan tempat haram itu tadi," jelasnya.

Solusi atas masalah tersebut menurut Suparji perlu upaya preventif dari stakholder pemberantasan narkotika secara dini. Misalnya melakukan semacam tes urine ketika pendaftaran masuk kuliah. Namun apabila ada indikasi sebagai pemakai narkoba maka dilakukan rehabilitasi.

"Kemudian jangan mudah dipidanakan karena peluang menjadi lebih baik itu kadang-kadang terhambat," ujarnya.

Solusi lainnya adalah institusi kampus melakukan integrasi dan sinergi dengan Kepolisian, BNN, pimpinan mahasiswa dan sebagainya. Sehingga mereka bisa sharing informasi secara intensif seperti yang diterapkan di kampusnya memiliki lembaga etika kemahasiswaan. Sehingga ada pengawasan tentang gerak gerik mahasiswa supaya mereka tidak lakukan hal-hal yang dilarang undang-undang dan membahayakan itu.

Solusi-solusi tersebut sudah diterapkan kampusnya. Hasilnya kata Suparji bahwa Universitaa Al Azhar Indonesia sebulan yang lalu mendapatkan penghargaan sebagai kampus yang bersih dari narkoba dari BNN yang diserahkan langsung oleh Wapres Jusuf Kalla. "Karena dari awal kita sudah lakukan pendeteksian ada tes urine," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun